-Medan-
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Wilayah Provinsi Sumatera Utara menemukan adanya indikasi kerugian atau kebocoran pada anggaran keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara tahun 2011 sebesar Rp25,1 miliar.
Selain itu, BPK juga menemukan indikasi kerugian negara berupa pajak tidak disetor ke kas negara sebesar Rp1,96 miliar, dan potensi kerugian daerah sebesar Rp530,34 juta.
Kepala Perwakilan BPK di Sumut, Muktini, usai sidang paripurna penyerahan hasil pemeriksaan BPK di Gedung DPRD Sumut mengatakan, dari penilaian yang diberikan, BPK memberikan opini wajar dengan pengecualian terhadap laporan keuangan tersebut.
Beberapa temuan yang temukan yaitu dana-dana tidak sampai ke yang bersangkutan di antaranya kas tekor di Badan Kesbang Polinmas, Biro Perekonomian, Bendahara Pengeluaran Pembantu Biro Umum, termasuk Bappeda Sumut. Juga ada belanja yang tidak benar, seperti beli kertas ternyata setelah dicek tidak ada transaksi itu.
“Hasil ini resmi saya sampaikan ke DPRD Sumut melalui sidang paripurna,” katanya di Medan, Senin (2/7/2012).
Lanjut Muktini, pihaknya juga mendapati adanya penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukan sebesar Rp27,46 miliar dan kekurangan penerimaan daerah dari denda dan retribusi daerah sebesar Rp1,56 miliar, serta adanya pertanggungjawaban yang tidak dapat diyakini kebenaran/kewajarannya sebesar Rp15,40 miliar.
“Dari yang disebutkan, pengeluaran yang belum dipertanggungjawabkan atau pertanggungjawabannya belum lengkap sebesar Rp98,35 miliar, dan potensi timbulnya tagihan pembayaran dari pihak ketiga atas tagihan yang belum dibayar Rp3,08 miliar,” jelasnya.
Opini wajar dengan pengecualian ini sama dengan opini BPK terhadap laporan keuangan Pemprov Sumut tahun 2010 yang menyebutkan tidak adanya peningkatan atau perbaikan terhadap laporan keuangan hingga saat ini.
Sumber : news.okezone.com, 3 Juli 2012