BPK Temukan Dugaan Penyimpangan Anggaran Rp 458,8 Miliar di Nias Utara

-Medan-

Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara di Medan, menemukan dugaan penyimpangan anggaran tahun 2010 di Pemerintah Kabupaten Nias Utara sebesar Rp 458.800.000.000.

“Ini merupakan pemeriksaan pertama di Nias Utara setelah dilakukan pemekaran. Kemarin pagi kita sudah serahkan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan, RED) Nias Utara kepada Ketua DPRD dan Bupati,” kata Kasubbag Humas BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Mikael PH. Togatorop, kepada NBC, Selasa (8/11/2011,) di ruang kerjanya.

Untuk Nias Utara, BPK-RI memberikan opini disclaimer (tidak memberi pendapat). Artinya, penyajian laporan keuangan belum dapat diyakini. Karena ada alasan yang mempengaruhi. “Mengenai kas bendahara, pengeluaran disajikan Rp 407 miliar. Kemudian, saldo persediaan /Desember 2010 disajikan senilai 0 rupiah,” sebut Mikael.

Mikael  juga memaparkan hasil temuan yang diperoleh BPK-RI yakni asset tetap per Desember 2010, disajikan senilai Rp 29,5 miliar, yang merupakan realisasi akumulasi saldo awal aset tetap tahun 2010 dengan belanja modal tahun 2010. “Dan terakhir, belanja barang dan jasa disajikan Pemkab Nias Utara senilai Rp 22,3 miliar,” timpalnya.

Dalam hal ini, Mikael menyebutkan, catatan dan data yang diterima tidak memungkinkan bagi BPK untuk melaksanakan prosedur pemeriksaan yang memadai untuk memperoleh keyakinan atas nilai realisasi belanja barang dan jasa untuk tahun anggaran 2010.

Disinggung soal apa saja temuan yang dominan diperoleh BPK-RI dalam mendapatkan hasil laporan di Sumut, pria berdarah batak ini menyebutkan sering masalah diaset. “Pengelolaan aset mereka belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Yakni ada asset yang belum dicatat, kemudian pengadaan dari daerah induk (Kabupaten Nias) belum terlaksana, seperti gedung, tanah, mobil, barang dan jasa,” terangnya.

Dalam undang-undang, lanjutnya, memerintahkan kepada pemerintah daerah untuk melakukan tindak lanjut hasil rekomendasi temuan BPK-RI dan disampaikan ke BPK selambat-lambatnya selama 60 hari setelah laporan diterima. “Karena Nias Utara baru kali pertama ini dilakukan pemeriksaan, maka kita berharap laporan kita ini ditindaklanjuti oleh DPRD, karena merekalah wakil rakyat,” tukasnya.

Pun demikian, Mikael juga menyebutkan, belum ada sanksi kepada pemerintah daerah jika tidak menindaklanjuti rekomendasi ini. “Hanya saja, dalam laporan kami selanjutnya, akan selalu muncul temuan yang lalu dan dianggap belum selesai. Untuk itu, kami harapkan rekomendasi ini ditindaklanjuti,” pintanya.

Jika nanti ada indikasi korupsi, maka rekomendasi ini bisa sampai ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). “Yang memberikannya bukan kami, tapi langsung dilakukan oleh BPK-RI,” jelasnya.

Sedangkan soal hasil temuan BPK-RI Perwakilan Sumatera Utara di Pemerintah Kabupaten Nias Selatan dan Kota Gunungsitoli, Mikael menjelaskan sedang dalam tahap proses penyusunan laporan. “Tim kita sudah pulang dan sekarang masih dalam proses penyusunan laporan,” ungkapnya.

Sumber : Nias-bangkit.com,  Rabu 9 November 2011