-Jakarta-
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo mengatakan, opini wajar tanpa pengecualian (WTP) BPK jangan disalahartikan telah menjamin tidak adanya korupsi atau kecurangan pada sebuah lembaga.
“Opini WTP tidak menjamin bahwa pada entitas yang bersangkutan tidak ada korupsi. Karena pemeriksaan laporan keuangan tidak ditujukan secara khusus untuk mendeteksi adanya korupsi,” kata Hadi Purnomo di Jakarta, Kamis.
Akhir-akhir ini, katanya, masyarakat sering bertanya mengapa pada kementrian tertentu terjadi korupsi padahal laporan keuangannya memperolaeh opini WTP dari BPK.
Kemudian dari hal itu,lanjut Purnomo, banyak yang meniali bahwa Opini WTP BPK sudah tidak obyektif karena sudah tercipta kondisi saling pengertian atau kolusi antara BPK dan kementrian atau lembaga. “Saya merasa prihatin mengenai pemahaman WTP yang tidak tepat,” katanya.
Opini tersebut, jelas Hadi, dasar pertimbangannya adalah kewajaran penyajian pos-pos laporan keuangan dalam semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan prinsip akuntansi yang berterima umum di Indonesia.
“Kewajaran itu bukan berarti kebenaran mutlak atas suatu pos dalam laporan keuangan. Perlu diketahui bahwa pemeriksaan keuangan tidak ditujukan untuk menemukan adanya suatu kecurangan atau korupsi,” kata Hadi.
Ia menjelaskan, dalam menjalankan tugasnya BPK memiliki tiga jenis pemeriksaan. Yaitu, pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) yang memiliki tujuan masing-masing.
Pemeriksaan keuangan ditujukan untuk memberikan opini apakah laporan keuangan sudah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan prinsip akuntansi yang berterima umum (PABU).
Sementara, pemerikaasn kinerja ditujukan untuk menilai kinerja entitas apakah pelaksanaan suatu programnya sudah ekonomis, efisien, dan efektif.
Pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) adalah pemeriksaan investigatif untuk mengungkap adanya kecurangan atau korupsi.
“Opini WTP merupakan produk dari pemeriksaan keuangan yang tidak bisa dilaksanakan untuk menilai kinerja suatu entitas. Demikian pula pemeriksaan kinerja tidak dapat dilaksanakan untuk menilai kewajaran penyajian laporan keuangan,” katanya.
Hadi menambahkan, BPK wajib mengungkapkan apabila menemukan kekeliruan atau kecurangan baik yang berpengaruh atau tidak berpengaruh terhadap kewajaran opini atas laporan keuangan.
Sumber : id.berita.yahoo.com, 19 Juli 2012