Dana Bansos Pemprov Sumut Bobol Rp9 Miliar

-Jakarta-

Indikasi banyaknya dana bantuan sosial (bansos) di Pemprov Sumut yang tidak jelas penyalurannya, semakin kuat. Hasil pemeriksaan  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) semester I Tahun 2012 menunjukkan, dana bansos dan hibah di Pemprov Sumut bobol Rp9 miliar.

“Di Provinsi Sumatera Utara, terdapat ketekoran kas senilai Rp9.029,57 juta (baca: Rp9,029 miliar, red) pada bendahara pengeluaran pembantu Biro Umum Sekretariat Daerah serta belanja hibah dan bantuan sosial,” demikian tertuang dalam dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan BPK Semester I Tahun 2012 yang disampaikan Ketua BPK Hadi Poernomo kepada DPR dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Selasa (2/10).

Masih di Pemprov Sumut, dalam dokumen hasil pemeriksaan itu juga disebutkan, pada Biro Bina Kemasyarakatan dan Sosial (Binkesos) dan Biro Perekonomian berindikasi merugikan keuangan daerah senilai Rp6,597 miliar, di antaranya senilai Rp6, 176 miliar merupakan belanja fiktif.

Hanya saja, tidak diuraikan secara terperinci hasil pemeriksaan. Pasalnya, dalam setahun-dua tahun belakangan, BPK tidak mempublikasikan secara detil hasil pemeriksaan. Dokumen yang dibagikan dalam bentuk soft copy kepada wartawan, isinya hanya berupa ringkasan atau ikhtisar. Hanya beberapa hasil pemeriksaan terhadap instansi, baik pusat atau daerah, yang disajikan sebagai contoh.

Selain temuan di Pemprov Sumut, dalam ikhtisar hasil pemeriksaan semester I tahun 2012 juga disebutkan temuan di beberapa kabupaten/kota di Sumut.

Di Kabupaten Tapanuli Tengah, BPK menemukan ada realisasi belanja bantuan sosial TA 2011 senilai Rp2, 461 miliar diberikan tidak sesuai ketentuan dan mengakibatkan pemborosan keuangan daerah.

Sementara, di Binjai, penyertaan modal senilai Rp31,142 miliar  tidak disajikan berdasarkan metode ekuitas. “Dan terdapat perbedaan pengakuan antara Pemerintah Kota Binjai dengan PD Pembangunan sehingga saldo penyertaan modal pada neraca per 31 Desember 2011 tidak dapat diyakini kewajarannya,” demikian tercantum pada ikhtisar hasil pemeriksaan BPK.

Untuk Kabupaten Dairi, terdapat temuan penerimaan klaim dana jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas), jaminan persalinan (Jampersal), asuransi kesejahteraan sosial (Askessos), dan jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) TA 2011 senilai Rp6,353 miliar digunakan secara langsung untuk operasional RSUD Sidikalang dan Dinas Kesehatan serta penatausahaan dana oleh bendahara pengelola pada RSUD Sidikalang tidak memadai.

Sedang di Kabupaten Mandailing Natal, angsuran sewa ruko, kios, dan losd Pasar Baru Panyabungan senilai Rp11,276 miliar berpotensi tidak tertagih yang disebabkan pengadministrasian tagihan tidak memadai serta tidak disertai bukti perjanjian tertulis.

Sementara di Kabupaten Labuhan Batu Selatan, jaminan pelaksanaan 22 paket pekerjaan yang tidak selesai dikerjakan senilai Rp1, 790 miliar pada Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan, dan Energi belum dicairkan.

Ketua BPK Hadi Poernomo menjelaskan, untuk keseluruhan, temuan pemeriksaan BPK dalam Semester I Tahun 2012 meliputi 13.105 kasus senilai Rp12,48 triliun. Dari jumlah tersebut, 3.976 kasus senilai 8,92 triliun merupakan temuan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan.

Sisanya merupakan kasus penyimpangan administrasi, ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan, serta kelemahan sistem pengendalian intern (SPI). Dari temuan senilai Rp8,92 triliun tersebut, telah ditindaklanjuti oleh entitas yang diperiksa dengan penyerahan aset atau penyetoran ke kas negara/daerah/perusahaan senilai Rp311,34 miliar.

Hadi juga menyebutkan adanya kerugian negara/daerah akibat penyimpangan perjalanan dinas di pemerintah pusat dan daerah periode Semester I Tahun 2012 sebanyak 259 kasus senilai Rp77,00 miliar. Ini  meliputi perjalanan dinas fiktif sebanyak 86 kasus senilai Rp40,13 miliar dan perjalanan dinas ganda dan/atau perjalanan dinas melebihi standar yang ditetapkan sebanyak 173 kasus senilai Rp36,87 miliar.

Dipaparkan Hadi, pemantauan terhadap hasil pemeriksaan BPK berindikasi tindak pidana korupsi yang disampaikan kepada instansi yang berwenang menunjukkan bahwa sejak 2003-akhir  2012, jumlah temuan BPK berindikasi tindak pidana yang telah disampaikan kepada instansi berwenang adalah  sebanyak 319 temuan senilai Rp34,06 triliun.

Dari jumlah tersebut, BPK telah menyampaikan kepada Kepolisian sebanyak 37 temuan, Kejaksaan sebanyak 174 temuan, dan KPK sebanyak 108 temuan. Sisa kasus yang belum ditindaklanjuti atau belum ada informasi mengenai tindak lanjutnya dari instansi yang berwenang sebanyak 133 temuan.

Sumber : jpnn.com, 3 Oktober 2012