Disdik Medan Berpotensi Rugikan Negara Rp28,5 M

-Medan-

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan mencatat ‘prestasi’. Bukan di bidang pendidikan, tetapi potensi kerugian negara yang mencapai Rp28,5 miliar.

Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dana yang diduga tidak bisa dipertangungjawabkan  Disdik Medan senilai Rp28.541.622.726. Nominal sebesar itu, terdiri dari beberapa item yakni, temuan pemeriksaan atas pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dalam item ini, terdapat enam poin temuan BPK antara lain, Dana Bos di Kota Medan minimal sebesar Rp1.406.441.025, digunakan tidak sesuai buku panduan BOS.

Poin kedua, jasa giro dari safeguarding Dinas Pendidikan Kota Medan sampai 31 Desember 2008 tidak disetor ke kas negara sebesar Rp6.244.701. Poin ketiga dengan nominal sangat besar, temuan BPK RI tentang beberapa sekolah belum menyusun dan mempublikasikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana Bos Tahun Anggaran 2007 dan 2008 sebesar Rp24.378.937.000. Keempat, Dana BOS yang disalurkan ke sekolah-sekolah mampu tidak efektif. Ke lima adalah tidak ada pemisahan pengelolaan dan pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS antara SMP Tebuka dengan SNP Induk. Poin keenam dalam item ini adalah terdapat pengeluaran Dana BOS yang tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.

Item kedua dari Temuan BPK RI terhadap Dinas Pendidikan Kota Medan adalah temuan pemeriksaan atas pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan.

Poin pertama dari item ini adalah penetapan sekolah penerima DAK Tahun Anggaran (TA) 2007 dan 2008 tidak berdasarkan skala prioritas. Poin kedua yaitu Surat Keputusan Wali Kota atas penetapan sekolah penerima Dana Alokasi Khusus tidak segera diterbitkan. Poin ketiga penyaluran Dana Alokasi Khusus TA 2007 sebesar Rp2.750.000.000. ke sekolah penerima bantuan terlambat. Keempat adalah penyaluran DAK bidang pendidikan pada Kota Medan tidak sesuai ketentuan. Kelima adalah pelaksanaan pekerjaan DAK (Rehabilitasi sekolah dan pengadaan buku serta alat peraga pendidikan) tidak sesuai ketentuan, dan poin terakhir dalam item ini ialah pelaporan pertanggungjawaban DAK bidang pendidikan Tahun Anggaran 2007 dan 2008 tidak sesuai dengan ketentuan.

Item-item lainnya yang juga merupakan temuan BPK RI terhadap Dinas Pendidikan Kota Medan diantaranya, temuan pemeriksaan atas perencanaan pembangunan pendidikan dasar adalah Dinas Pendidikan Kota Medan belum memiliki database pendidikan nasional yang valid, update dan terintegrasi dengan Jardiknas untuk penyusunan perencanaan dan pengambilan keputusan manajemen pendidikan.

Ada juga temuan pemeriksaan atas pengelolaan dana pendidikan dasar lainnya, yang didalamnya terdapat beberapa poin diantaranya, surat keputusan Walikota atas penetapan sekolah penerima bantuan rehabilitasi gedung sekolah sumber dana penyesuain tidak segera diterbitkan, penyaluran dana penyesuaian bidang pendidikan pada Kota Medan tidak sesuai ketentuan, pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi gedung sekolah sumber dana penyesuaian tidak sesuai ketentuan, pelaporan pertanggungjawaban dana penyesuaian tidak sesuai dengan ketentuan, sekolah penerima bantuan belum mempertanggungjawabkan dana bantuan yang diterima dan realisasi penggunaan bantuan belum dimanfaatkan dan pencatatan penerimaan serta pengeluaran dana bantuan di sekolah tidak tertib.

Item lain yang juga menjadi temuan BPK RI di Disdik Kota Medan adalah temuan pemeriksaan atas transparansi pengelolaan dana pendidikan di sekolah dimana terdapat penerimaan dan pengeluaran yang tidak tercantum dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) serta tidak diketahui komite sekolah.

Ada juga item temuan pemeriksaan atas pengelolaan aset yang poin didalamnya, aset tetap di sekolah yang berasal dari dana bantuan pemerintah pusat berupa blockgrant dan dekonsentrasi minimal senilai Rp4.626.000.000, tidak jelas status kepemilikannya.

Humas BPK RI Mikael Togatorop yang dikonfirmasi Sumut Pos dengan tegas menyatakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK RI tersebut akurat. “Sepanjang itu laporan pemeriksaan BPK, maka laporan itu akurat,” tegasnya.
Apakah BPK RI sudah melaporkan temuan-temuan tersebut kepada pihak penegak hukum?. Untuk yang ini, Togatorop juga dengan tegas menyatakan, BPK RI secara resmi belum melaporkan dengan pihak penegak hukum, baik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan maupun Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

“Secara resmi belum, tapi mungkin laporan temuan dari BPK RI ini dilaporkan oleh pihak lainnya. Dan temuan BPK RI itu sudah detil,” jawabnya.

Togatorop juga menambahkan, dalam persoalan kerugian negara merupakan hak dari BPK RI, tapi untuk ranah hukumnya ketika ditemukan unsur pidana atau hukum maka menjadi wewenang penegak hukum.
“Temuan ini sudah diberikan kepada Legislatif yakni, DPRD Medan dan Eksekutif Walikota Medan. Ini bukan rahasia negara, harusnya memang DPRD Medan mempublikasikan ini,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Hasan Basri yang dikonfirmasi Sumut Pos berkilah, bahwa Dinas Pendidikan Kota Medan telah melakukan upaya klarifikasi kepada BPK. “Itu sudah lama kita klarifikasi ke BPK. Dan kita juga memiliki bukti yang saat ini dipegang oleh bendahara Dinas Pendidikan Kota Medan,” kilahnya.

Sumber : Sumut Pos, Rabu 11 Mei 2011