Diseminasi Undang-Undang No.15 Tahun 2006 tentang BPK RI

Diseminasi UU BPK

Dalam rangka membangun komunikasi dan informasi kegiatan serta kebijakan BPK RI dalam kaitannya dengan pengelolaan keuangan negara dan tugas serta fungsi BPK RI kepada pemilik kepentingan, BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Provsu) menyelenggarakan kegiatan “Diseminasi UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK RI”

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis 18 Juni 2009 bertempat di Ruang Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Provsu dengan menghadirkan Angbintama V BPK RI Hasan Bisri dan staf ahli BPK RI Soepomo sebagai pembicara. Acara yang dibuka oleh Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin tersebut dihadiri oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provsu Widodo Prasetyo Hadi, Sekdaprovsu RE Nainggolan, serta Ketua DPRD, Bupati / Walikota, Sekretaris Daerah, Sekretaris Dewan, dan Kepala Inspektorat se-Sumatera Utara.

Pada kesempatan tersebut, Angbintama V BPK RI dalam materinya diantaranya mengingatkan agar setiap Sekretariat Daerah (Sekda) serta Sekretariat Dewan (Sekwan) di tingkat Provinsi dan Kabupaten / Kota meningkatkan peranannya sebagai filter dalam penggunaan anggaran oleh Kepala Daerah. Selain itu diharapkan pula agar para Sekda dan Sekwan serta Kepala Daerah dan DPRD mempelajari dengan benar UU No.17/2003, UU No.1/2004, dan UU No.15/2004, sebab ketiga UU tersebut terkait erat dengan penggunaan anggaran dan lembaga pengawasnya.

Selanjutnya guna menambah wawasan peserta yang hadir, setelah coffe break diadakan sesi tanya jawab. Kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh para peserta untuk mendapatkan informasi sebanyaknya dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan seputar pengelolaan keuangan daerah yang baik. Acara yang berlangsung mulai pukul 09.00 sampai dengan 13.00 WIB ini berjalan dengan tertib dan lancar.

Peserta Diseminasi UU BPK