– Jakarta –
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menunjuk kantor akuntan publik (KAP) untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan tahunan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2012 dalam Rapat Paripurna DPR RI.
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 272 Peraturan Tata Tertib DPR RI, dengan memperhatikan pendapat dan pandangan fraksi-fraksi, berdasarkan musyawarah dan mufakat Komisi XI sepakat untuk menunjuk KAP Husni, Mucharam dan Rasidi sebagai KAP pemeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan BPK tahun 2012,” kata Ketua Komisi XI DPR Emir Moeis di Jakarta, Selasa.
Pernyataan tersebut dia sampaikan pada Sidang Paripurna DPR RI yang dilaksanakan di Gedung Nusantara II MPR/DPR.
Pada sidang paripurna tersebut seluruh anggota dari fraksi-fraksi di DPR yang hadir menyetujui penunjukan KAP Husni, Mucharam dan Rasidi oleh Komisi XI sebagai KAP pemeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan BPK tahun 2012.
Emir mengatakan, berdasarkan keputusan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada 21 Februari 2013, Komisi XI diberi tugas membahas penunjukkan KAP yang akan melakukan pemeriksaan keuangan tahunan BPK tahun 2012.
“Menindaklanjuti penugasan Bamus itu, Komisi XI mengadakan beberapa rapat untuk membahas dan mengambil keputusan tentang hal ini,” ujarnya.
Dia menjelaskan, pada 6 Maret 2013, Komisi XI mengadakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap lima calon KAP.
Kelima calon KAP tersebut antara lain, KAP Husni, Mucharam dan Rasidi; KAP Kanaka Puradiredja dan Suhartono; KAP Joachim Sulistyo dan Rekan; KAP Hadori Sugiarto Adi dan Rekan; dan KAP Hertanto, Sidik dan Rekan.
Setelah melalui uji kepatutan dan kelayakan itu, menurut dia, Komisi XI melakukan rapat intern pada 14 Maret 2013 untuk mengambil keputusan.
“Hasilnya, kami memilih KAP Husni, Mucharam dan Rasidi sebagai KAP yang akan ditunjuk sebagai pemeriksa keuangan tahunan BPK tahun 2012,” kata Emir.
Sebelumnya, melalui surat No.03/S/II-X-4/02/2013 tertanggal 8 Februari 2013, BPK telah mengusulkan tiga calon KAP untuk melakukan pemeriksaan keuangan terhadap lembaga tersebut.
Kemudian, Menteri Keuangan melalui surat No. S-93/MK.01/2013 tertanggal 11 Februari 2013 juga mengusulkan tiga calon KAP.
Dari kedua usulan tersebut, BPK dan Menteri Keuangan sama-sama mencantumkan KAP Husni, Mucharam dan Rasidi dalam daftar calon KAPnya, sehingga keseluruhan calon yang mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di Komisi XI DPR berjumlah lima KAP.
Sumber : aktual.co, 19 Maret 2013