Medan, 17 April 2020 – BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019 kepada empat Pemerintah Daerah (Pemda) yaitu Pemerintah Kabupaten Asahan, Kabupaten Toba Samosir (per 26 Februari 2020 sudah berubah menjadi Kabupaten Toba), Kota Sibolga dan Kabupaten Samosir.
LHP diserahkan kepada Ketua DPRD dan Kepala Daerah masing-masing Pemda melalui saluran video conference sebagai pelaksanaan Work From Home (WFH) dan Social Distancing dalam antisipasi dampak virus COVID-19. Penyerahan LHP secara jarak jauh ini dilakukan sebagai upaya bersama untuk mengurangi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Namun demikian, hal ini tidak mengurangi keabsahan dari LHP yang diserahkan.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan diawali dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang dilakukan secara virtual oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Utara Eydu Oktain Panjaitan, yang diikuti oleh para Ketua DPRD dan Kepala Daerah dari masing-masing entitas. Setelah melakukan penandatangan berita acara, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara mengirimkan softcopy Laporan Hasil Pemeriksaan melalui surat elektronik (e-mail).
Rangkaian acara penyerahan ini dilaksanakan dalam empat sesi, sesi pertama dimulai pukul 09.00 WIB yaitu penyerahan LHP kepada Pemerintahan Kabupaten Asahan yang dihadiri oleh Bupati Asahan H. Surya Bsc dan Ketua DPRD Kabupaten Asahan H. Baharuddin Harahap. BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang merupakan opini WTP ketiga kali berturut-turut untuk Kabupaten Asahan sejak Tahun Anggaran 2017.
Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kabupaten Asahan saling menunjukkan Berita Acara Serah Terima yang sudah ditandatangani
Penyerahan Sesi Kedua adalah Kabupaten Toba Samosir yang dilaksanakan pukul 10.00 WIB dihadiri oleh Bupati Toba Samosir, Darwin Siagian dan Ketua DPRD Kabupaten Toba Samosir, Efendi Napitupulu dan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang merupakan opini WTP empat kali berturut-turut untuk Kabupaten Toba Samosir sejak Tahun Anggaran 2016.
Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kabupaten Toba Samosir saling menunjukkan Berita Acara Serah Terima yang sudah ditandatangani
Selanjutnya Sesi ketiga adalah Penyerahan Kota Sibolga yang dilaksanakan pukul 11.00 WIB dihadiri oleh Wali Kota Sibolga, Syarfi Hutauruk dan Ketua DPRD Kota Sibolga, Jamil Zeb Tumori dan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang merupakan opini WTP dua kali berturut-turut untuk Kota Sibolga sejak Tahun Anggaran 2018.
Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kota Sibolga saling menunjukkan Berita Acara Serah Terima yang sudah ditandatangani
Sesi Terakhir pukul 12.00 WIB adalah Penyerahan Kabupaten Samosir dihadiri oleh Bupati Samosir, Rapidin Simbolon dan Ketua DPRD Kabupaten Samosir, Saut Martua Tamba. Kabupaten Samosir mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang merupakan yang merupakan opini WTP ketiga kali berturut-turut sejak Tahun Anggaran 2017.
Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kabupaten Samosir saling menunjukkan Berita Acara Serah Terima yang sudah ditandatangani
BPK mengapresiasi kerja keras dan komitmen Pemda dan dukungan DPRD atas prestasi keempat Pemda tersebut. BPK tentunya berharap agar capaian ini dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan. Tidak hanya meningkatkan Opini WTP yang tanpa ada temuan ke depannya, tetapi dapat mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.
Pada kesempatan ini, BPK tidak lupa mengingatkan kepada Pemda agar segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 20 ayat 3 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.