Kamis, 31 Maret 2016 – BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menerima LKPD Tahun Anggaran 2015 dari empat pemerintah daerah yang menjadi entitasnya, Secara berturut turut Pemda yang menyerahkan LKPD yaitu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan Pemerintah Kota Binjai dan Pemerintah Kota Pematangsiantar.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyerahkan LKPD Tahun Anggaran 2015. Penyerahan ini dilakukan oleh Plt. Gubermur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi, dan diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Utara, V.M. Ambar Wahyuni.
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan menyerahkan LKPD Tahun Anggaran 2015. Penyerahan ini dilakukan oleh Bupati, Syahrul M. Pasaribu dan diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Utara, V.M. Ambar Wahyuni.
Pemerintah Kota Binjai menyerahkan LKPD Tahun Anggaran 2015. Penyerahan ini dilakukan oleh wakil walikota Binjai, H. Timbas Tarigan dan diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Utara, V.M. Ambar Wahyuni.
Pemerintah Kota Pematangsiantar menyerahkan LKPD Tahun Anggaran 2015. Penyerahan ini dilakukan oleh Pj. Walikota Pematangsiantar, Jumsadi Damanik, dan diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Utara, V.M. Ambar Wahyuni.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 64 Tahun 2013, Pemerintah Daerah menyerahkan LKPD berbasis akrual yang terdiri dari Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), Laporan Perubahan SAL dan Laporan Perubahan Ekuitas. Dengan ini, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara sampai dengan Kamis, 31 Maret 2016 telah menerima lima LKPD Tahun Anggaran 2015 Pemda di Sumatera Utara untuk dilakukan audit BPK.
Adapun Pemda yang menjadi entitas BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara secara keseluruhan meliputi 33 Pemerintah Kota/Pemerintah kabupaten dan 1 Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.