BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Mekanisme Transfer Dana Pemerintah Daerah yang dihadiri oleh Perwakilan dari PT Bank Sumut, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, dan Kabupaten Deli Serdang serta diikuti oleh seluruh Pemeriksa di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. Acara dibuka oleh Kepala Perwakilan, Ambar Wahyuni didampingi para Kepala Sub Auditorat, Pengendali Teknis, dan para Ketua Tim Senior BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
Adapun topik khusus yang dibahas pada kesempatan ini adalah terkait Rekening HH. Rekening HH adalah rekening transitoris yang dibuka oleh PT Bank Sumut. Pada dasarnya ada dua jenis yaitu rekening HH Pajak yang diawasi oleh Kementerian Keuangan dan rekening HH transfer Real Time Gross Settlement (RTGS) yang diawasi oleh Bank Indonesia. Namun pada kenyataannya PT Bank Sumut membuka rekening HH yang lain diantaranya rekening HH Dana BOS, rekening HH Gaji, dan rekening HH Tunjangan Sertifikasi Guru. Bahkan di beberapa Pemerintah Daerah, rekening HH tersebut masih memiliki saldo dan mengendap di PT Bank Sumut.
Atas permasalahan tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara meminta kepada PT Bank Sumut agar lebih transparan dalam melakukan pengelolaan atas rekening HH tersebut, dan dana-dana yang mengendap agar dikembalikan ke Kas Daerah Pemerintah Daerah.