Gubsu Senang, Pemprovsu Dinilai Wajar dengan Pengecualian Oleh BPK

Sekda / Sekwan Harus Jadi Filter Penggunaan Anggaran

-Medan-

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Propinsi Sumut menemukan dugaan penyimpangan anggaran oleh Pempropsu pada APBD TA 2008. Namun begitupun BPK menyatakan APBD 2008 itu baik dengan penilaian “Wajar dengan Pengecualian.”

Penilaian ini membuat Gubsu Syamsul Arifin senang dan banyak mendapatkan ucapan selamat atas prestasi Pempropsu tersebut. Saat ditemui para wartawan seusai mengikuti acara “Diseminasi UU Nomor 15/2006 tentang BPK RI” di Kantor BPK Perwakilan Sumut Jalan Tengku Daud Medan, Kamis (18/6), Gubsu menyatakan penilaian BPK menjadi sinyal positif bagi kebangkitan ekonomi Sumut.

“Kami yakin penilaian BPK ini membuat perekonomian kita bisa semakin membaik. Kami berharap penilaian ini membuat iklim investasi kita semakin membaik, di mana hal ini bisa menjadi pemacu keyakinan investor untuk menanamkan modalnya ke Sumut,” ujar Gubsu.

Ditanya tentang nasib investasi ke daerah mengingat Pemkab/Pemko belum mendapatkan penilaian yang sama dari BPK, Gubsu menyebutkan hal itu menjadi urusan daerah. Ia berharap pada tahun depan Sumut bisa mendapatkan penilaian “Wajar Tanpa Pengecualian” dari BPK. Saat memberikan sambutan dalam acara diseminasi itu, Gubsu mengakui banyak kepala daerah (KDh), termasuk dirinya yang belum sepenuhnya memahami persoalan penggunaan anggaran dan pertanggungjawabannya.

Selain Gubsu, hadir dalam acara itu Ketua BPK Perwakilan Propinsi Sumut Widodo Prasetyo Hadi, Anggota Pembina Keuangan Negara V BPK Pusat Hasan Bisri, Sekdaprovsu DR RE Nainggolan MM, bupati/walikota, dan inspektorat se-Sumut seperti Walikota Pematangsiantar Ir RE Siahaan, Bupati Taput Toluto dan Bupati Labuhanbatu HT Milwan.

Dalam kesempatan itu Gubsu mengungkapkan keprihatinannya terhadap tanggungjawab penggunaan anggaran yang sepenuhnya dibebankan pada KDh. Padahal penggunaan anggaran dan pelaksanaan proyek yang ditandatangani KDh berdasar laporan dari bawahannya. “Mohon ini jadi perhatian pemerintah pusat. Jangan Cuma Kepala daerah nantinya yang harus berhadapan dengan aparat hukum jika anggaran bermasalah,” ucapnya.

Peranan Sekda/Sekwan

Sementara Anggota Pembina Keuangan Negara V BPK Pusat, Hasan Bisri, mengingatkan agar Sekertaris Daerah (Sekda) dan Sekertaris Dewan (Sekwan) di setiap DPRD propinsi, kabupaten/kota untuk meningkatkan peranannya menjadi filter yang kuat dalam penggunaan anggaran oleh KDh.

Menurut Bisri, sejak reformasi bergulir, banyak penggunaan anggaran yang tidak becus, dan tidak mendapat filter yang kuat dari Sekda/Sekwan. Ia mencontohkan bagaimana banyak anggota DPRD di Indonesia yang berasal dari beragam latar-belakang, termasuk dari kalangan pemuka agama, harus berurusan dengan aparat hukum saat menjadi anggota dewan.

Hal sama juga banyak dialami para KDh. Hal ini terjadi, kata Bisri, karena Sekda dan Sekwan tidak memiliki kemampuan dan peranan sebagai filter penggunaan anggaran. Ia juga mengingatkan agar Sekda, Sekwan, KDh dan DPRD “melahap” UU Nomor 18/2003, UU Nomor 1/204, serta UU Nomor 15/2004. Sebab ketiga UU itu terkait erat dengan penggunaan anggaran dan lembaga pengawasnya.

Penyimpangan Anggaran

Beberapa kepala daerah yang berhasil ditanya dalam kesempatan itu menyatakan belum sanggup mengupayakan penilaian seperti yang diterima Pempropsu. “Ya, akan kita usahakanlah sebaik mungkin pada tahun depan,” kata Bupati HT Milwan. Sementara Sekda Kota Medan Zulmi Eldin menyatakan telah berupaya dari sebelumnya untuk menyelesaikan APBD untuk tahun anggaran 2008. “Kami sedang memperbaiki laporan anggaran yang lalu,” ujarnya.

Sekdaprovsu RE Nainggolan yang ditanya mengenai penyimpangan anggaran yang ditemukan BPK, termasuk aliran dana untuk unsur Muspida Sumut, sebesar Rp 14 miliar menyatakan akan mengupayakan perbaikan atas hal itu.

Dalam waktu beberapa hari ke depan pihaknya akan menata laporan keuangan agar mengetahui bagaimana penyimpangan itu terjadi. Tetapi ia mengingatkan penataan itu akan dilakukan sesuai aturan yang ada.

Ditanya tentang upaya penghapusan pemberian dana ke berbagai unsur muspida di masa depan, Sekda tidak bersedia menjawab. “Kami akan melakukan perbaikan lebih dahulu seusai peraturan yang ada. Itu yang akan kami kerjakan saat ini,” ujar Sekdaprovsu.

Sumber : Sinar Indonesia Baru, Jumat – 19 Juni 2009