Senin, 1 Agustus 2016, bertempat di Ruang Rapat Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Utara, BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Gunungsitoli TA 2015. LHP ini diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Utara, V.M. Ambar Wahyuni, kepada Wakil Ketua DPRD Gunungsitoli, Martinus Lase, dan Wakil Walikota, Sowa’a Laoli.
BPK RI memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Gunungsitoli TA 2015. sebelumnya pada LKPD TA 2014 Kota Gunungsitoli Juga menerima opini WDP.
Kriteria pemberian opini menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Penjelasan Pasal 16 ayat (1), opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria (a) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, (b) kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), (c) kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan, dan (d) efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).
Dengan demikian Dua puluh Tujuh LHP atas LKPD TA 2015 sudah diserahkan BPK kepada Pemerintah Daerah.