Hingga Minggu Ketiga Mei 2024, BPK Sumut Telah Laksanakan Penyerahan LHP atas LKPD Tahun 2023 kepada Tujuh Pemda

Hingga 17 Mei 2024, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah selesaikan pelaksanaan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023 kepada 7 (tujuh) Pemda dari 34 Pemda.

Pemda pertama yang menerima LHP LKPD Tahun 2023 yakni Pemkab Tapanuli Selatan pada tanggal 03 Mei 2024. Pemkab Tapanuli Selatan berhasil meraih WTP 10 (sepuluh) kali berturut-turut sejak TA 2014.

Selanjutnya, Pemkab Serdang Bedagai menjadi yang kedua menerima LHP LKPD Tahun 2023 dari BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 06 Mei 2024. Pemkab Serdang Bedagai berhasil meraih WTP 6 (enam) kali berturut-turut sejak TA 2018.

Pemkab Humbang Hasundutan dan Pemkab Samosir menjadi Pemda yang ketiga dan keempat menerima LHP LKPD Tahun 2023 dari BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara secara bersamaan yakni pada tanggal 14 Mei 2024. Pemkab Humbang Hasundutan berhasil meraih WTP 8 (delapan) kali berturut-turut sejak TA 2017 dan Pemkab Samosir berhasil meraih WTP 7 (tujuh) kali berturut-turut sejak TA 2016.

Dilanjutkan pada Jumat, 17 Mei 2024, tiga Pemda sudah menerima LHP LKPD Tahun 2023 dari BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, yakni Pemkab Pakpak Bharat, Pemkab Padang Lawas Utara, dan Pemkab Asahan. Masing-masing ketiga Pemda tersebut berhasil meraih kembali opini WTP. Pemkab Pakpak Bharat meraih WTP untuk yang keempat kalinya sejak TA 2020, Pemkab Padang Lawas Utara kedua kalinya sejak TA 2022, dan Pemkab Asahan yang ketujuh kali berturut-turut sejak TA 2017.

Kepala Perwakilan, Eydu Oktain Panjaitan dalam sambutannya kembali mengingatkan kepada Pemda agar menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. (RZ)