Inspektorat Pemerintah Kota Binjai sedang melakukan penyelesaian kasus temuan BPK RI Prov. Sumut terkait temuan kas negara yang tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh beberapa SKPD Kota Binjai. Kini Inspektorat Pemko Binjai sedang memanggil PNS Dinas Kesehatan yang terlibat dalam penyelewengan dana jamkesmas selama tahun 2009-2010, Minggu (20/11/2011).
Kepala Inspektorat Pemko Binjai Mustika mengatakan akan memanggil PNS Dinas Kesehatan yang terkait penyelewengan dana jamkesmas tahun 2009-2010 pada hari Senin (21/11).
Pemanggilan mereka berasal dari hasil laporan BPK RI Prov. Sumut telah menemukan dana jamkesmas yang tidak bisa dipertanggung jawabkan sebesar Rp 10.047.168.207,80 dan pengunaan langsung dana jamkesmas sebesar Rp 9.619.499.081 yang diambil oleh tim pengelola jamkesmas lebih besar dari klaim yang telah selesai diverifikasi oleh tim verifikator independen.
Tim verifikator independen juga menemukan sisa kas atas klaim sebesar Rp 427.669.126,80 yang belum termasuk dalam pendapatan daerah dan belum ditetapkan dalam suatu kebijakan kepala daerah.
“Inspektorat baru melakukan pemanggilan terhadap PNS Dinas Kesehatan terkait pengelolaan dana jamkesmas. Karena kasus mereka sudah sampai tahap penyelesaian di tim penyelesaian tuntutan pembendaharaan gati rugi Pemko Binjai. Jadi mereka diwajibkan mengembalikan uang negara secara anggsuran selama dua tahun,” jelasnya.
Sedangkan Kabag Keuangan Pemko Binjai Aspian mengatakan jika mereka tidak mengembalikan uang negara sesuai waktu yang telah ditentukan. Maka proses penyidikan akan diserahkan kepada BPK RI Prov. Sumut sebagai lembaga audit resmi keuangan negara. Sedangkan Pemko Binjai hanya akan terus berusahan untuk menyelesaikan temuan BPK RI Prov. Sumut tahun anggaran 2009-2010 di Pemko Binjai.
Namuan Inspektorat Pemko Binjai sudah melakukan tahap penyuratan kepada masing-masing SKPD Kota Binjai yang menggunakan uang negara tanpa tanggung jawab. Kini Inspektorat Pemko Binjai sedang menunggu jawaban dari masing-masing SKPD Kota Binjai yang ditemukan melakukan penyelewengan keuangan negara.
Sementara tim TPTGR Pemko Binjai akan berjalan setelah hasil laporan dari inspektorat masuk di majelis pertimbangan kasus penyelesaian keuangan negara.
Sedangkan kas yang tidak bisa dipertanggung jawabkan ada di dinas pekerjaan umum Rp 2.666.362.570 sudah masuk kedalam persidangan sesuai laporan masyarakat. Sedangkan temuan BPK RI Prov. Sumut terkait penyelewengan keuangan di dinas koprasi dan UKM Rp 307.083.500, Dinas Pemuda dan Olahraga Rp 400.072.500, dan Badan Pendidikan dan pelatihan Rp 6.699.537. Sudah masuk tahap penyelesaian penyuratan di inspektorat Pemko Binjai.
Selain itu BPK Prov. Sumut juga masih medapatkan temuan sisa UP TA 2009 per (31/12/2010) sebesar Rp 393.550.850 pada empat SKPD dengan sisa UP yang belum disetorkan sampai 16 Mei 2011 sebesar Rp 378.550.875 yang digunakan secara pribadi. Penerimaan pungutan pajak bendahara pengeluarah yang digunakan untuk kepentingan pribadi pada Badan Diklat sebesar Rp 43.295.533 dan Dinas Pemuda dan olahraga sebesar Rp 33.108.149.
Sumber : www.medan.tribunnews.com , 20 November 2011