Jumat sampai dengan Selasa tanggal 14, 17, dan 18 April 2023, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (BPK Sumut) menyerahkan LHP atas LKPD kepada 4 Pemerintah Daerah di Sumatera Utara. Empat daerah tersebut adalah Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Toba, dan Kota Padang Sidempuan. Penyerahan dilaksanakan oleh Kepala Perwakilan, Eydu Oktain Panjaitan dan didampingi oleh para tim pemeriksa.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan menekankan bahwa opini BPK merupakan pernyataan professional pemeriksa atas kewajaran penyajian laporan keuangan dengan berdasarkan kepada Kesesuaian penyajian dengan SAP, Kecukupan pengungkapan, Efektivitas SPI dan Kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan kriteria-kriteria tersebut, atas LKPD TA 2022 Pemkab Tapanuli Selatan, Pemkab Serdang Bedagai, Pemkab Toba, dan Pemko Padang Sidempuan BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Predikat WTP atas LKPD TA 2022 ini merupakan opini WTP yang ke-9 untuk Pemkab Tapanuli Selatan, ke-5 untuk Pemkab Serdang Bedagai, ke-7 untuk Pemkab Toba, dan ke-3 untuk Pemko Padang Sidempuan. Walaupun demikian, BPK masih menemukan beberapa permasalahan selama proses pemeriksaan, meskipun permasalahan tersebut tidak memengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan.
Perolehan opini WTP ini diharapkan dapat mendorong jajaran Pemerintah Daerah untuk lebih meningkatkan tata kelola keuangan pemerintah yang transparan dan akuntabel, sehingga opini WTP dapat diikuti dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat. Kepala Perwakilan juga mengingatkan agar pemerintah daerah segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diserahkan.