Medan, 3 Juni 2020 – BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019 secara langsung kepada Pemerintah Kabupaten Padang Lawas. Kegiatan dilaksanakan di Auditorium lantai 1 kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dengan tetap menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak atau social distancing dan menggunakan masker.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan diawali dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) kemudian Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Utara, Eydu Oktain Panjaitan menyerahkan LHP kepada Ketua DPRD Kabupaten Padang Lawas, Amran Pikal Siregar dan kepada Bupati Padang Lawas, Ali Sutan Harahap.
Pemerintah Kabupaten Padang Lawas telah menyerahkan Laporan Keuangan unaudited kepada BPK pada tanggal 26 Maret 2020. Pada hari ini, 3 Juni 2020 BPK telah menyelesaikan hasil pemeriksaannya dan memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang merupakan opini WTP yang pertama kalinya untuk Kabupaten Padang Lawas.
Pada kesempatan ini, selain menyampaikan LHP atas LKPD Kabupaten Padang Lawas TA 2019, BPK juga menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2019. IHPS II Tahun 2019 ini merupakan ikhtisar dari 488 LHP BPK pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan badan lainnya yang meliputi hasil pemeriksaan atas laporan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (DTT). Penyampaian IHPS II Tahun 2019 ini merupakan mandat Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dimana BPK diwajibkan untuk menyampaikan Ikhtsar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) kepada lembaga perwakilan, presiden, dan kepala daerah selambat-lambatnya 3 bulan sesudah berakhirnya semester yang bersangkutan.
“Alhamdulillah hari ini kami mendapat opini WTP yang sudah lama kami dambakan dengan segala upaya dan kerja keras bupati dan jajarannya. Mudah – mudahan kami dapat mempertahankan pretasi ini dan terima kasih sebesar-besarnya kepada BPK atas apresiasinya,” ujar Ketua DPRD Padang Lawas dalam sambutannya.
BPK Kami mengapresiasi upaya Pemerintah Kabupaten Padang Lawas didukung oleh DPRD dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah. Harapan kami pengelolaan keuangan dapat semakin baik dan akuntabel serta opini Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2019 dapat ditingkatkan. Tidak hanya mempertahankan opini, tetapi lebih penting lagi, yaitu mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas diharapkan agar segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 20 ayat 3 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.