Keberatan Atas Informasi

  • Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
    1. Adanya penolakan atas permohonan informasi;
    2. Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
    3. Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
    4. Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
    5. Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
    6. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
    7. Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pengajuan keberatan diuraikan secara jelas, dilengkapi dengan penjelasan terkait alasan keberatan
  • Pengajuan keberatan dibuat secara tertulis (surat pernyataan keberatan tertulis) yang ditujukan kepada Atasan PPID BPK melalui Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) BPK oleh Pemohon atau kuasanya
  • Pemohon wajib mencantumkan identitas diri secara jelas dan melampirkan fotokopi KTP dan/atau surat kuasa, serta dokumen pendukung pengajuan keberatan atas informasi (misal: surat pengajuan permintaan informasi yang pernah dikirim sebelumnya, surat tanggapan PPID, dst.)
  • Pengajuan keberatan dilengkapi dengan Formulir Pernyataan Keberatan atas Informasi yang dapat diperoleh dari PIK BPK atau diunduh dari portal e-PPID ini
  • Pengajuan keberatan dapat disampaikan dengan datang langsung ke PIK BPK atau dapat disampaikan melalui pos, email, atau melalui portal e-PPID BPK
  • Alur pengajuan keberatan informasi dan tata cara penyelesaian atas sengketa informasi selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Alur Pengajuan Keberatan Atas Informasi