Kepala Perwakilan Hadiri Kegiatan Rakornis di Lingkungan AKN V dan AKN VI Tahun 2024

Medan – Humas BPK Sumut. Senin, 25 November 2024, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Utara, Eydu Oktain Panjaitan hadiri kegiatan rapat kooordinasi teknis (rakornis) di lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) V dan AKN VI tahun 2024. Kegiatan rakornis di tahun ini bertema “Sinergitas Optimal AKN V dan AKN VI untuk Transformasi Menuju BPK yang Lebih Baik”.

Kegiatan diawali dengan pengarahan oleh Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi. “Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk memeriksa pengelolaan keuangan negara, mengemban tugas besar dan strategis, yaitu untuk memastikan bahwa anggaran negara, termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dikelola secara hati-hati, transparan, dan akuntabilitas serta mendukung pencapaian pembangunan nasional yang seimbang dan merata,” jelas Anggota V BPK.

Anggota V BPK menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah dua pilar utama dalam pengelolaan keuangan negara yang baik. Transparansi memungkinkan masyarakat dan pemangku kepentingan untuk menilai penggunaan dana publik, sementara akuntabilitas memastikan bahwa setiap keputusan dan tindakan terkait keuangan negara dipertanggungjawabkan. Tanpa kedua elemen ini, tata kelola pemerintahan yang baik tidak akan terwujud.

BPK memulai tugas besar ini setiap tahun dengan memeriksa laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD). Pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai konsistensi, akurasi, dan kepatuhan laporan terhadap standar akuntansi yang berlaku, yang sangat penting untuk mengidentifikasi penyimpangan serta memastikan penggunaan anggaran yang efektif untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam ekosistem pengawasan keuangan negara, BPK bekerja sinergis dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat pada pemerintah daerah. Kerja sama ini untuk memastikan bahwa temuan berulang diperiksa secara menyeluruh oleh audit internal, sebelum BPK melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hal ini mengoptimalkan penggunaan sumber daya, memperkuat kredibilitas audit, dan memberikan rekomendasi strategis untuk perbaikan.

Senada dengan Anggota V BPK, Anggota VI BPK Fathan Subchi dalam arahannya menyebutkan bahwa opini dari pemeriksaan keuangan atas pemeriksaan LKPD harus benar-benar mempertimbangkan semua kriteria penentuan opini secara profesional dan berintegritas.

“Rekomendasi yang diberikan harus bersifat solutif atas permasalahan yang ditemukan dalam pemeriksaan. Selanjutnya, pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan perlu terus ditingkatkan, melalui komunikasi yang efektif dengan entitas yang diperiksa,” ujar Anggota VI BPK.

Selain itu, Anggota VI BPK menjelaskan bahwa di tengah pembatasan waktu pemeriksaan dan kompleksitas pemeriksaan LKPD, BPK tetap bertanggung jawab untuk melaksanakan pemeriksaan yang berkualitas, sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), kode etik, pedoman, juklak/juknis, tujuan dan harapan penugasan serta kebijakan pemeriksaan yang ditetapkan.

“Keterbatasan waktu pemeriksaan semakin mempertegas pentingnya penerapan pendekatan risk based audit dalam pemeriksaan LKPD. Pemeriksa perlu secara konsisten menerapkan pendekatan tersbut sehingga dapat mengoptimalkan sumber daya yang ada,” ungkapnya.

Hadir dalam rakornis ini Ketua BPK Isma Yatun, Wakil Ketua BPK Budi Prijono, para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, dan diikuti oleh 200 orang peserta yang meliputi para Kepala Auditorat, Kepala Perwakilan, Kepala Subauditorat, Kepala Sekretariat Perwakilan, dan para pejabat fungsional pemeriksa di lingkungan AKN V dan VI.

Sumber: bpk.go.id