Medan, 10 November 2021, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Sumatera Utara menyelenggarakan Bimtek/Orientasi dan Pendalaman Tugas DPRD dalam rangka meningkatkan pemahaman pimpinan dan anggota DPRD di wilayah Sumatera Utara mengenai tugas dan fungsi DPRD.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Utara, Eydu Oktain Panjaitan, turut hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut. Selain beliau, hadir juga narasumber dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yakni Ketua Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara, dan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Kepala Perwakilan membawakan materi dengan tema “Pengawasan Pelaksanaan Pembangunan Daerah Oleh DPRD Kabupaten Kabupaten/Kota“. Dalam presentasinya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Utara menegaskan bahwa salah satu fungsi penting dari DPRD adalah fungsi pengawasan. Terkait fungsi pengawasan secara jelas dalam ketentuan Pasal 153 UU Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh DPRD kabupaten/kota meliputi (a) pelaksanaan peraturan daerah kabupaten/kota dan peraturan bupati/wali kota; (b) pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota; dan (c) pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.