Keterlibatan Syamsul Diusut

DPRD Langkat Janji Bahas Dugaan Kebocoran Kas Pemkab Rp.102 M

-Langkat-

Mandeknya pengungkapan kasus dugaan kebocoran Kas Pemkab Langkat TA 2000-2007 senilai Rp.102 miliar yang diklaim melibatkan Gubsu, Syamsul Arifin membuat DPRD Langkat geram. Karena itu, para wakil rakyat itu berjanji membahas kasus itu pada Sidang Paripurna LPJ Bupati Langkat yang dijadwalkan digelar beberapa hari lagi.

“Sebenarnya DPRD Langkat belum tahu soal pengembalian uang Rp.30 miliar ke Kas Pemkab Langkat oleh mantan Bupati Langkat, Syamsul Arifin. Karena sampai saat ini kita belum menerima laporan. Karena itu masalaha itu akan kita pertanyakan, dan DPRD Langkat bakal penolak Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Bupati Langkat masa kerja tahun 2008,” tegas Syafril SH, Ketua Fraksi PDIP di DPRD Langkat pada POSMETRO MEDAN saat ditemui kemarin (5/7) siang.

“Ke mana uang itu dikembalikan dan kepada siapa dikembalikan ? Itu yang perlu kita pertanyakan. Jika mantan Bupati Langkat itu mengelak, atau menyangkal semua tudingan ini, itu sah-sah saja. Tapi satu yang pasti temuan BPK itu tidak bisa dipungkiri,” ketus Syafril yang dikenal kritis terhadap berbagai kebijakan yang dinilainya menyimpang itu.

Sementara itu, data yang dikumpulkan POSMETRO MEDAN menyebutkan, Ketua BPK, Prof.Dr.Anwar Nasution telah menyampaikan laporan tindak pidana korupsi (TPK) pengelolaan dan tanggung jawab keuangan kas daerah Kabupaten Langkat TA 2000-2007 sebesar Rp.102.787.739.067,00 pada KPK RI tanggal 16 Maret 2009 lalu. Laporan itu dilakukan BPK setelah melakukan pemeriksaan investigatif atas pengelolaan dan pertanggung jawaban Kas Daerah TA 2000-2007 pada Kas Daerah Kab.Langkat di Stabat.

Berdasarkan pemeriksaan tersebut, BPK berkesimpulan telah terjadi dugaan TPK dalam pengelolaan dan pertanggung jawaban Kas Daerah di Pemkab Langkat yang merugikan keuangan negara sekurang-kurangnya Rp.102,7 miliar. Dan uang sebanyak itu, menurut BPK diduga diserahkan pada Bupati Langkat atau beberapa pihak ketiga atas perintah mantan Bupati Langkat. Kerugian tersebut akibat penggunaan kas daerah untuk pengeluaran-pengeluaran yang tidak dianggarkan. Dari jumlah itu, diantaranya sebesar Rp.21,5 miliar dipertanggung jawabkan seolah-olah digunakan untuk membiayai kegiatan pada Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD).

Selain itu, terdapat dugaan pungutan yang dilakukan Dinas PUD Langkat sebesar Rp.8,5 miliar. Uang  hasil pungutan tersebut diduga diserahkan pada Bupati Langkat atau pihak ketiga atas perintah Bupati Langkat. Dan untuk menyelidiki kasus itu, BPK telah memeriksa beberapa pejabat teras di Langkat tentang pengembalian sebagian uang kas yang pernah dibobol mantan Bupati Langkat periode 1999-2009 itu sebesar Rp.30 miliar ke Kas Pemkab Langkat.

Oleh sebab itu pula Syamsul Arifin disebut-sebut telah mengembalikan uang itu pada dua termin, yakni pada 9 Pebruari 2009 sebesar Rp.15 miliar, dan tanggal 16 Pebruari 2009 dikembalikan Rp.15 miliar. Dengan pengembalian itu, kuat dugaan mantan Bupati Langkat yang sekarang menjadi Gubernur Sumatera Utara itu telah bersalah dan terbukti menggelapkan dana uang kas daerah. “Dan inikan merupakan bukti nyata, mengapa mantan Bupati Langkat yang dikenal kebal hukum dan jagonya loby-loby pejabat penegak hukum itu tidak pernah diperiksa. Jadi kita akan mempertanyakan laporan BPK itu pada Ketua KPK di Jakarta. Pertanyaan ke KPK itu juga kita tembuskan ke Kejagung, Kapolri, Kejaksaan Tinggi Sumut, Kapolda Sumut, Ketua DPRD Sumut, Kapolres Langkat, Kejari Stabat dan ke DPRD Langkat di Stabat,” tegas Ketua DPK MPI Langkat, Misno Adi.

Sementara itu, Wakil Ketua DPK MPI Langkat M Syafril Anwar mengatakan jika hal itu tidak benar, mantan Bupati Langkat jangan membantah komentar salah satu organisasi di Langkat yang menyuarakan temuan BPK ke KPK. Tapi jika Syamsul Arifin benar, coba bantah temuan BPK itu atau bantah Ketua KPK yang menerima laporan dari Ketua BPK, Anwar Nasution, tanda Syafril.

Sumber : Posmetro Medan, Senin – 6 Juli 2009