Berdasarkan permintaan dari pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Batubara, maka pada hari ini, Selasa, 15 November 2011 dilakukan konsultasi di Ruang Rapat Lt. 4 Kantor Perwakilan BPK RI Provinsi Sumatera Utara. Konsultasi tersebut dihadiri oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sumatera Utara, Muktini; Kasubaud Sumut I, R. Aryo Seto Bomantari ; Kasubaud Sumut II, Ayub Amali; Kasubaud Sumut III, Aris Laksono; Kasubag Hukum dan Humas, Mikael P.H. Togatorop; Del Esther (KTS); Ali Thoyibi (KTS); dan Totok Setiawan L.T. (Staf Bag. Hukum dan Humas). Sedangkan dari pihak DPRD dihadiri oleh 17 orang anggota DPRD termasuk Wakil ketua DPRD Kab. Batubara serta 4 orang dari Pemerintah Kabupaten Batubara.
Konsultasi dilakukan terkait dengan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Batubara. Dari pihak DPRD menanyakan tentang perbedaan antara LKPJ dan LKPD serta proses dalam pengambilan keputusan terkait dengan LKPJ dan LKPD dalam kaitannya dengan hasil pemeriksaan BPK RI. Menanggapi pertanyaan tersebut, pihak BPK RI menjelaskan mengenai perbedaan LKPJ dan LKPD serta kewenangan BPK RI dalam melakukan pemeriksaan atas LKPD sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan standar yang berlaku.