Medan, 24 April 2020 – Pemerintah Kota Tebing Tinggi menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran (TA) 2019. Penyerahan LHP diselenggarakan secara daring sebagai tindak lanjut atas kebijakan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sesuai Surat Edaran Sekjen BPK Nomor 8/SE/X-XIII.2/4/2020, yang bertujuan untuk meminimalkan pertemuan fisik dalam bekerja dan menekan penyebaran Covid-19.
Pemerintah Kota Tebing Tinggi telah menyerahkan Laporan Keuangan unaudited kepada BPK pada tanggal 26 Februari 2020. Sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPK mendapat amanat untuk menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah laporan keuangan diterima.
Pada hari ini, 24 April 2020 BPK telah menyelesaikan hasil pemeriksaannya. Pemerintah Tebing Tinggi mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan TA 2019. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan diawali dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang dilakukan secara virtual oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Utara Eydu Oktain Panjaitan, yang diikuti oleh Walikota Tebing Tinggi, Umar Zunaidi Hasibuan dan Kepala DPRD Kota Tebing Tinggi, Basyaruddin Nasution. Setelah melakukan penandatangan berita acara, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara mengirimkan softcopy Laporan Hasil Pemeriksaan kepada walikota dan ketua DPRD Kota Tebing Tinggi.
(sebelah kiri) Kepala Perwakilan dan (sebelah kanan) Ketua DPRD dan Walikota Tebing Tinggi sedang menandatanganiLaporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Kota Tebing Tinggi TA 2019 di tempat masing-masing
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Utara dalam pidatonya menyampaikan bahwa BPK berharap opini yang telah diberikan tidak menjadikan Pemerintah Kota Tebing Tinggi berpuas diri, namun hendaknya menjadi semangat dalam memperbaiki dan meningkatkan tata kelola pemerintahan dan keuangan yang lebih baik lagi dan tidak lupa mengingatkan kepada Pemerintah Kota Tebing Tinggi agar segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 20 ayat 3 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.