LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA TA 2015 WAJAR TANPA PENGECUALIAN

Medan, Selasa (7 Juni 2016), BPK telah menyelesaikan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara TA 2015, dan diserahkan hari ini Selasa (7/6) pada Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Sumatera Utara di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Provinsi Sumatera Utara, LHP ini diserahkan oleh Wakil Ketua BPK, Sapto Amal Damandari, didampingi Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, V.M. Ambar Wahyuni, kepada Pl.Ketua DPRD, Parlinsyah Harahap, dan Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi.

BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap LKPD Provinsi Sumatera Utara TA 2015. Opini ini adalah opini WTP kedua kali yang diperoleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara setelah pada tahun sebelumnya LHP atas LKPD Provinsi Sumatera Utara TA 2014 memperoleh opini WTP-DPP.

Adapun hal-hal yang menjadi catatan dalam pemberian opini LHP atas LKPD Provinsi Sumatera Utara TA 2015 diantaranya adalah;

  1. Kewajiban transfer bagi hasil pajak provinsi kepada kabupaten/kota tidak dipatuhi Rp.1.610.124.217.080,71
  2. penggunaan langsung penerimaan biaya penggantian pelayanan tera dan atau tera ulang pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan minimal sebesar Rp.1.408.264.000,00
  3. Realisasi belanja pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebesar Rp.4.299.194.225,00 tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban

selain hal-hal diatas BPK memandang perlu untuk mengingatkan Pemerntah Provinsi Sumatera Utara agar menindaklanjuti masalah-masalah antara lain;

  1. Realisasi belanja modal pada Dinas Bina Marga dan Dinas Pendapatan tidak sesuai kontrak sebesar Rp.2.662.756.587,75
  2. Pertanggungjawaban belanja pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) tidak sesuai ketentuan sebesar Rp.105.887.500,00

Sesuai dengan Pasal 20 UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dinyatakan bahwa pejabat dalam hal ini Gubernur/Bupati/Walikota wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK, dan wajib pula memberi penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan. Jawaban atas penjelasan tersebut selambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima sesuai dengan berita acara yang telah dibuat. Sedangkan  pada pasal 21 disebutkan bahwa ”lembaga perwakilan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya.”

Informasi lebih lanjut ;

Iskandar Setiawan.,S.E.,Kepala Sub Bagian Humas dan Tata Usaha

Telp. (061) 4519039 Fax. (061) 4538140

Email: humasbpksumut@gmail.com

Website: https://sumut.bpk.go.id//web/