-Medan-
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Wilayah Sumatera Utara (Sumut), menggelar pemeriksaan di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), dimulai kemarin (8/2).
Pemeriksaan yang dilakukan terhadap laporan keuangan Pemprovsu untuk Tahun 2011 lalu. Dimana, tim BPK RI yang melakukan pemeriksaan sebanyak lima orang, dengan sistem berkala terhadap 52 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprovsu, baik badan, biro maupun dinas yang ada, dengan waktu kerja selama 35 hari.
“Ya, ini hari pertama untuk 35 hari ke depan. Dilakukan secara berkala, untuk semua SKPD. Ini pemeriksaan awal, untuk laporan keuangan 2011 lalu,” kata Humas BPK RI Sumut, Mikael Togatorop kepada Sumut Pos, Rabu (8/2).
Dijelaskannya, laporan dari hasil pemeriksaan tersebut, nantinya akan disinkronkan dengan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Pemprovsu 2011, yang selambat-lambatnya dilaporkan ke BPK RI Sumut per tanggal 31 Maret 2012 mendatang.
“Nanti akan disinkronkan dengan laporan keuangan Pemprovsu. Itu untuk memberi penilaian opini. Kalau tahun lalu, Pemprovsu mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Selama ini, Pemprovsu belum pernah dapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” urainya lagi.
Pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemprovsu Tahun 2011 dibenarkan Kepala Biro (Kabiro) Umum Pemprovsu, Hj Nurlela yang dikonfirmasi Sumut Pos. “Iya, pemeriksaannya dari tadi pagi. Sekarang lagi istirahat,” ungkapnya.
Sumber : Sumut Pos, 9 Februari 2012