Jumat, 15 April 2016 – Sampai dengan Jumat, 15 April 2016 BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah menerima lima belas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2015 (LKPD TA 2015) dari Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan.
Adapun Pemerintah Daerah yang menjadi entitas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara secara keseluruhan meliputi delapan Pemerintah Kota, dua puluh lima Pemerintah Kabupaten dan satu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Lima LKPD TA 2015 diterima oleh BPK pada bulan Maret 2016, sedangkan sepuluh LKPD lainnya diterima pada bulan April 2016.
Penyerahan Laporan Keuangan tersebut dibuka pertama kali oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara yang menyerahkan LKPD Kabupaten Tapanuli Utara pada 30 Maret 2016. Selanjutnya diikuti berturut-turut oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (31 Maret 2016), Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (31 Maret 2016), Pemerintah Kota Binjai (31 Maret 2016), dan Pemerintah Kota Pematangsiantar (31 Maret 2016)
Selanjutnya bulan April 2016, Pemerintah Kabupaten Langkat menyerahkan LKPD pada tanggal 5 April 2016, kemudian diikuti oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang (7 April 2016), Pemerintah Kota Padangsidimpuan (7 April 2016), Pemerintah Kabupaten Karo (13 April 2016), Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat (13 April 2016), Pemerintah Kabupaten Samosir (14 April 2016), Pemerintah Kabupaten Batubara (14 April 2016), Pemerintah Kabupaten Asahan (15 April 2016), Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (15 April 2016) dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah ( 15 April 2016).
Atas penyerahan Laporan Keuangan tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menindaklanjutinya dengan segera mengirimkan tim pemeriksaan untuk bertugas di lapangan. BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara mengharapkan kerjasama pihak pemda untuk membantu menyediakan data yang diperlukan untuk kegiatan pemeriksaan, agar pemeriksaan dapat berjalan dengan lancar.