– Medan –
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) semua kabupaten/kota dan Provinsi Sumatera Utara (Provsu) 2012 ditunggu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga 31 Maret 2013.
Kabag Humas BPK Perwakilan Sumut, Mikael Togatorop mengatakan, berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang menyebutkan bahwa BPK menyerahkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tangggung jawab keuangan negara kepada DPRD dan Gubernur, Bupati/Walikota maka BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah menyerahkan beberapa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada pemerintah daerah.
“Penyerahan LKPD ke BPK paling lambat tiga bulan setelah tutup buku,” ujarnya, Senin (28/1). Pemeriksaan ini, sesuai dengan mandat UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK antara lain melakukan pemeriksaan keuangan.
Pemeriksaan keuangan yang dimaksud, adalah pemeriksaan atas laporan keuangan (LK) yang bertujuan memberikan keyakinan yang memadai atau reasonable assurance bahwa LK telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
“Pemeriksaan atas LK dilakukan dalam rangka memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan,” katanya.
Dia menyampaikan kriteria pemberian opini menurut UU Nomor 15 Tahun 2004 Penjelasan Pasal 16 ayat (1), opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).
Diharapkan untuk tahun ini, pemkab dan pemko yang menyerahkan LKPD sesuai jadwal agar LHPK cepat diselesaikan.
Sumber : Harian Medan Bisnis, 30 Januari 2013