LKPD Pemko Medan 2010 Wajar Dengan Pengecualian

-Medan-

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sumatera Utara,  memberikan opini wajar dengan pengecualian (WDP) kepada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kota Medan Tahun anggaran 2010. Opini WDP merupakan peningkatan bagi Pemko Medan yang mendapatkan opini tidak memberikan pendapat (Disclaimer) pada dua tahun belakangan yakni tahun anggaran 2008 dan 2009.

“Untuk Laporan Keuangan TA 2010, Pemko Medan mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian, dan ini meningkat disbanding tahun sebelumnya yang mendapat opini tidak memberikan pendapat,” terang Kepala BPK RI Perwakilan Sumut, Oodj Huziat, pagi ini.

Hal ini disampaikan Huziat setelah acara penyerahan laporan hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2010, di Kantor BPK Sumut yang dihadiri jajaran BPK Sumut, Walikota Medan Rahudman Harahap, Ketua DPRD Medan Amiruddin, Sekda Kota Medan Syaiful Bahri serta sejumlah pejabat dari dua pemda lainnya yakni Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Asahan yang turut menerima LHP BPK.

Dikatakan Oodj Huziat, pemberian opini atas laporan keuanga daerah berdasarkan UU No 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan keuangan tanggung jawab Negara dan UU No 15 tahun 2006 tentang BPK RI. Dengan opini WDP tersebut, Pemko Medan dinilai telah melakukan tindakan perbaikan yang cukup signifikan atas kelemahan-kelemahan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK.

“Opini ini diberikan karena terdapat penyelesaian pada laporan keuangan Pemko Medan untuk TA 2010. Namun ada pengecualian terhadap laporan masalah asset Pemko Medan yang harus dibenahi,” tambahnya.

Kepada wartawan, Walikota Medan Rahudman Harahap menyatakan perolehan opini WDP dari BPK ini akan dijadikan motivasi jajarannya untuk lebih meningkatkan pengelolaan keuangan Pemko Medan. Selain itu, kedepannya akan dibentuk tim khusus laporan keuangan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan .

“Kita membuktikan transparansi laporan keuangan Pemko Medan, tinggal membenahi masalah laporan tentang asset Pemko Medan,” terang Rahudman.  Wakil Ketua DPRD Medan Ikrimah Hamidy  mengatakan opini ini merupakan rapor bagi Pemko Medan dan menjadi hasil kerja keras dalam memperbaiki laporan keuangan.

Ikrimah  mengatakan walau meningkat, namun bukan berarti tanpa celah dan jangan berpuas diri. Karena opini WDP terkadang masih ada kendala dalam pemeriksaan, apalagi dalam pemeriksaan ini tidak semua item diperiksa atau diacak. Karenanya Pemko Medan harus tingkatkan penggunaan anggaran dan tanggung jawab agar kedepanya mendapat opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian).

“Karena, dengan opini WTP dan tepat waktu laporannya, Pemko Medan akan mendapat tambahan dana dari Kemenkeu (Kementrian Keuangan), ini yang harus dikejar,” kata Ikrimah. Selain Pemko Medan, dalam acara tersebut BPK Sumut juga memberikan opini Disclaimer kepada Pemkab Deli Serdang dan Pemkab Asahan. Kepala BPK Sumut menegaskan berdasarkan UU No 15 tahun 2004 Pasal 20 disebutkan pejabat wajib menindaklanjuti atas rekomendasi LHP dan selambat-lambatnya diterima BPK 60 hari setelah pemeriksaan. “Bila ditemukan unsur pidana pada LKPD, akan dilaporkan pada pejabat Negara yang berwewenang,” tegasnya.

Sumber : http://www.waspada.co.id/ , Rabu 8 Juni 2011