MoU Pengelolaan Sistim Informasi untuk Akses Data

– Gunungsitoli-

Lima Kepala Daerah se Kepulauan Nias melakukan penandatanganan Keputusan Bersama tentang Petunjuk Tekhnis Pengembangan dan Pengelolaan Sistim Informasi untuk Akses Data, Kamis (11/4/2013).

Penandatangan tersebut terlaksana antara Walikota Gunungsitoli, Bupati Nias, Nias Barat, Nias Utara dan Bupati Nias Selatan dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) RI- Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.

Sebagai Tuan Rumah Walikota Gunungsitoli Drs. Martinus Lase MSP mewakili para Kepala daerah menyampaikan terimakasih atas kunjungan BPK ke Kepulauan Nias yang merupakan pertama kalinya terjadi.

Sejumlah tahap telah dilakukan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dalam Pengembangan dan Pengelolaan Sistim Informasi untuk Akses Data.

Demikian diungkapkan Muktini Perwakilan BPK RI Provinsi Sumatera Utara dihadapan para Kepala Daerah se Kepulauan Nias saat menyampaikan sambutannya pada acara Penandatangan Keputusan Bersama tentang Petunjuk Tekhnis Pengembangan dan Pengelolaan Sistim Informasi untuk Akses Data.

Muktini menjelaskan, “Meskipun sebelumnya telah berlangsung MoU antara BPK RI dengan para Kepala daerah namun hanya memuat kesediaan Pemerintah Daerah dalam penerapan Sistim E-Audit.“

Kegiatan Elektronik Audit atau E-Audit merupakan upaya BPK RI untuk mendorong pemerintah Kabupaten Kota di seluruh Indonesia dalam pengelolaan keuangan daerah agar lebih transparan, akuntabel, ekonomis, efektif dan efisien.

Hal tersebut diungkapkan Walikota Gunungsitoli Drs. Martinus Lase MSP saat Penandatangan Keputusan Bersama tentang Petunjuk Tekhnis Pengembangan dan Pengelolaan Sistim Informasi untuk Akses Data.

“Upaya tersebut akan  mewujudkan suatu daerah yang baik bersih berwibawa dan dipercaya oleh masyrakatnya sehingga disambut gembira dan akan  didukung dengan sebaik mungkin,“ ujar Martinus.

Lebih jauh lagi Walikota berharap dengan penerapan E-audit maka tahun ini 4 kabupaten 1 kota di Kepulauan Nias dapat meraih opini wajar tanpa pengecualian dari BPK untuk diketahui selama ini umumnya 4 Kabupaten mendapat disklaimer kecuali kota Gunungsitoli yang sedikit lebih baik dengan opini Wajar dengan Pengecualian.

Sumber : http://rri.co.id, 12 April 2013