Paripurna Penyerahan LHP atas LKPD Pemprov Sumatera Utara

IMG_3423BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2016 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Sesuai peraturan perundang-undangan, dalam rangka pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara/daerah, salah satu hal penting yang diatur adalah kewajiban kepala daerah menyusun dan menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK.

Pemeriksaan atas Laporan Keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas LKPD. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran atas laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yaitu (1) kesesuaian dengan standar akuntansi, (2) kecukupan pengungkapan, (3) kepatuhan terhadap perundang-undangan, dan (4) efektifitas sistem pengendalian intern (SPI).

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Namun demikian, tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, BPK masih menemukan beberapa permasalahan. Meskipun permasalahan bersangkutan tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan. Permasalahan tersebut adalah:

  1. Temuan terkait Sistem Pengendalian Intern, antara lain:
  2. Penatausahaan rekening bank tidak sesuai ketentuan dan terdapat sisa dana BOS pada rekening penampungan yang belum disalurkan;
  3. Pengelolaan kas di bendahara pengeluaran tidak sesuai ketentuan dan terdapat kekurangan kas pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD);
  4. Serah terima aset tetap dalam rangka pengalihan personil, sarana dan prasarana serta dokumen (P2D) dengan pemerintah kabupaten/kota belum dilaksanakan.
  5. Temuan terkait Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan, antara lain:
  6. Kekurangan volume pekerjaan pada beberapa satuan kerja perangkat daerah (satker);
  7. Pemanfaatan aset di Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) milik Pemprov Sumut tidak sesuai ketentuan;
  8. Transfer bagi hasil kepada kabupaten/kota selalu terlambat.

 

Permasalahan tersebut telah dimuat dalam Buku II: Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern, dan Buku III: Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan. BPK juga menekankan pada Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melaporkan saldo aset tetap per 31 Desember 2016. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara belum melakukan inventarisasi aset tetap secara memadai dan 256 bidang tanah yang dicatat dalam KIB pada 20 satuan kerja tidak didukung dengan bukti kepemilikan yang sah.

Atas permasalahan-permasalahan yang ditemukan, telah diberikan rekomendasi oleh BPK. Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mewajibkan setiap pejabat terkait untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam hasil pemeriksaan BPK. Selanjutnya Lembaga perwakilan juga diwajibkan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya, berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.