Bertempat di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, dilaksanakan penataan dokumen Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2017. Kegiatan ini dilaksanakan setelah dilaksanakannya penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) se-Provinsi Sumatera Utara. Pekan KKP berlangsung selama lima hari (25 s.d. 29 Juni 2018) diikuti oleh seluruh Tim Pemeriksa yang melaksanakan pemeriksaan atas LKPD TA 2017 yang terdiri dari satu Pemerintah Provinsi dan 30 Kabupaten/Kota. Terkhusus untuk Pemerintah Kota Medan, Kabupaten Mandailing Natal, dan Kabupaten Padang Lawas belum bisa bergabung dalam kegiatan ini karena sedang melaksanakan tugas pemeriksaan atas Laporan Keuangan di lapangan.
KKP merupakan cerminan tingkat profesionalitas pemeriksa di dalam melakukan pemeriksaan dan sebagai salah satu penilaian atas kualitas hasil pemeriksaan. Oleh karena itu, KKP merupakan dukungan utama atas opini atau simpulan, temuan, dan rekomendasi. KKP juga memuat informasi yang cukup untuk memungkinkan pemeriksa lain memperoleh informasi yang memadai dalam mendukung tugas-tugasnya, seperti untuk perencanaan pemeriksaan berikutnya, reviu KKP, serta pengendalian mutu kinerja pemeriksaan.