Medan (6/10), Pengurus IPKN Wilayah Sumatera Bagian Utara yang meliputi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau dan Kepulauan Riau Periode 2020-2023 resmi dilantik secara virtual oleh Anggota V BPK, selaku Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional (DPN) IPKN, Prof. Dr. Bahrullah Akbar, MBA., CIPM., CSFA., CPA. Pelantikan dilaksanakan secara offline di kantor BPK Perwakilan masing-masing dan secara online melalui aplikasi zoom dan live streaming youtube serta diikuti oleh 800 peserta. Di BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, pelantikan dilaksanakan di Auditorium lantai 1 dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Pelantikan pengurus IPKN diawali dengan Pembacaan Keputusan Pengangkatan Pengurus IPKN, Pembacaan Pakta Integritas oleh Ketua Umum DPN IPKN yang diikuti oleh seluruh pengurus IPKN yang dilantik, Pembacaan Naskah Pelantikan, Penandatanganan Berita Acara Pelantikan, Penyematan Pin, dan diakhiri dengan Pengarahan Ketua Umum DPN IPKN.
Pengurus IPKN Wilayah Sumatera Utara diisi oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Utara, Eydu Oktain Panjaitan, S.E., M.M., Ak., CA., CSFA sebagai Ketua IPKN wilayah Sumatera Utara, pimpinan dan pejabat BPKP Provinsi Sumatera Utara, para pejabat di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, para akademisi, Inspektur Provinsi Sumatera Utara dan anggota IAI Sumatera Utara.
IPKN merupakan organisasi profesi pemeriksa keuangan negara yang telah diresmikan di Jakarta pada tanggal 20 Februari 2020. Organisasi ini diinisiasi oleh BPK RI selaku instansi pembina jabatan fungsional pemeriksa keuangan negara, dengan tujuan untuk mengembangkan dan mendayagunakan potensi pemeriksa bagi kepentingan bangsa dan negara. IPKN memiliki pengurus wilayah di 34 Provinsi. IPKN Wilayah menjadi alat kelengkapan IPKN dalam melaksanakan kegiatan pengembangan profesi anggota di daerah tersebut dengan mensinergikan kerjasama pemeriksa eksternal dan pemeriksa internal.
Dengan dilantiknya pengurus IPKN wilayah Sumatera Bagian Utara, diharapkan dapat mengembangkan profesi pemeriksa keuangan negara dan membangun sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan di wilayah-wilayah Provinsi Sumatera Utara untuk mendorong peningkatan transparansi dan akuntabilitas keuangan negara/daerah.