Dalam rangka mendorong Pemerintah Daerah untuk meningkatkan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, pada 19 – 21 Desember 2015 BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara mengadakan kegiatan “Pembahasan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI dengan 22 Pemerintah Daerah dan satu BUMD di Wilayah Provinsi Sumatera Utara”.
Kegiatan yang dilaksanakan di gedung BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara tersebut dihadiri oleh enam Inspektorat Pemerintah Daerah (Pemda) yang berada di wilayah kerja Subauditorat Sumut I, delapan Inspektorat dari wilayah kerja Subauditorat Sumut II dan delapan Inspektorat Pemda yang berada di wilayah kerja Subauditorat Sumut III. Pemda yang berada di wilayah kerja Subauditorat Sumut I meliputi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar, Pemko Binjai, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir, Pemkab Langkat, Pemkab Pakpak Bharat, Pemkab Labuhanbatu Utara. Delapan Pemda yang berada di wilayah Subauditorat II antara lain, Pemkab Tapanuli Utara, Pemkab Tapanuli Selatan, Pemkab Nias Selatan, Pemko Gunungsitoli, Pemkab Padanglawas Utara, Pemkab Mandailing Natal, Pemkab Tapanuli Tengah, Pemkab Labuhanbatu Selatan. Sedangkan Pemda yang berada di wilayah kerja dari Subauditorat Sumut III meliputi Pemkab Deli Serdang, Pemkab Dairi, Pemkab Padang Lawas, Pemko Medan, Pemkab Asahan, Pemkab Humbang Hasundutan, Pemko Tanjungbalai, Pemkab Padanglawas Utara dan satu BUMD yaitu PT. Bank Sumut
Kegiatan yang berlangsung dari pagi hingga sore hari ini dibuka langsung oleh Kepala Perwakilan (Kalan) BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Erwin. Dalam kata sambutannya, beliau menjelaskan bahwa salah satu dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini adalah Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pasal 20 yang menyatakan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dan BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan tersebut. Kepala Perwakilan berharap seluruh Pemerintah Daerah dapat mnyelesaikan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sehingga tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Selain dihadiri oleh para Inspektur beserta staf Inspektorat dari 22 Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Sumatera Utara, kegiatan ini juga diikuti oleh para auditor pemegang dosir masing-masing entitas yang terlibat. Kegiatan yang ditutup pada Jumat sore tersebut berlangsung dengan tertib dan lancar.