Medan, 14 Desember 2015 – BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menyelenggarakan Pemantauan dan Pembahasan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) Semester II Tahum 2015 pada tanggal 14-16 Desember 2015. Acara tersebut diikuti oleh inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota dan dua BUMD di wilayah Provinsi Sumatera Utara .
Plh. Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sumatera Utara, Aris Laksono dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan yang dilaksanakan selama tiga hari adalah wujud nyata peran aktif BPK dalam rangka melakukan percepatan penyelesaian tindak lanjut. Diharapkan semakin tinggi persentase tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan akan meningkatkan mutu pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Kegiatan pemantauan yang dilaksanakan oleh BPK adalah meliputi kegiatan menatausahakan laporan hasil pemeriksaan dan menginventarisasi permasalahan, temuan, rekomendasi, dan/atau tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. Selanjutnya BPK menelaah jawaban atau penjelasan yang diterima dari pejabat yang diperiksa dan/atau atasannya untuk menentukan apakah tindak lanjut telah dilakukan
Selain dihadiri oleh para Inspektur beserta staf Inspektorat dari 34 Pemerintah Daerah dan 2 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di wilayah Provinsi Sumatera Utara, kegiatan ini juga diikuti oleh para auditor pemegang dosir masing-masing entitas yang terlibat. Kegiatan yang ditutup pada Rabu sore tersebut berlangsung dengan tertib dan lancar.