Pada hari rabu tanggal, 28 November 2018, bertempat di Auditorium kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dilakukan acara pembahasan Pemantauan Tindak Lanjut atas Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Periode Triwulan IV Tahun 2018. Acara yang dihadiri oleh Inspektorat dari seluruh entitas kabupaten/kota berjumlah 34 dan 2 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di wilayah Provinsi Sumatera Utara ini dibuka secara resmi oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Utara, Ambar Wahyuni, dan didampingi Pelaksana Harian (Plh) Sumatera Utara (Sumut) I, Dwihansyah Agus Nugraha, Pengendali Teknis Sumut II, Osa Namiko & Pengendali Teknis Sumut III, Dudi Agung Somantri.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pasal 20 yang menyatakan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP. Dalam hal ini BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut LHP tersebut.
Kegiatan Pemantauan Tindak Lanjut (PTL) dimaksudkan untuk lebih meningkatkan efektivitas pelaksanaan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK atas keseluruhan entitas di Provinsi Sumatera Utara. Serta diharapkan Pemeriksaan Tindak Lanjut LHP pada Triwulan IV ini mencapai persentase hasil yang maksimal.