Seturut dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 20 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK mengenai tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. BPK berkewajiban memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan. Oleh karenanya, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Pembahasan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) Triwulan IV 2017 pada tanggal 4 s.d. 7 Desember 2017.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari di ruang Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara ini dihadiri dengan penuh antusias oleh Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota dari seluruh entitas pemeriksaan se-Provinsi Sumatera Utara. Penjelasan lebih terperinci pun dapat diperoleh lewat kegiatan ini untuk mengurangi kesalahpahaman antara yang dimaksud dalam rekomendasi dengan tindak lanjut yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.
Pembahasan TLRHP ini diharapkan dapat mengefektifkan pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi-rekomendasi yang telah diberikan oleh BPK dan guna mencapai tata pemerintahan yang baik (good governance).