Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 20 dinyatakan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dan BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan tersebut.
Senin, 13 Januari 2020, Bertempat di kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, dilakukan acara Pembahasan Pemantauan Tindak Lanjut atas Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK Periode Triwulan I Tahun 2020. Acara yang dihadiri oleh Inspektorat dari seluruh entitas pemeriksaan dan dua BUMD di wilayah Provinsi Sumatera Utara ini dibuka secara resmi oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Ambar Wahyuni, didampingi Kepala Subauditorat Sumatera Utara I, Andanu, Pengendali Teknis Sumatera Utara III, Dudi Agung Somantri, serta Pengendali Teknis Sumatera Utara II, Saif Alhawariy.
Acara yang berlangsung selama dua hari ini bertujuan untuk memutakhirkan kembali posisi hasil tindak lanjut pada kegiatan pemantauan tindak lanjut sebelumnya. Melalui acara ini, diharapkan dapat diperoleh hasil yang maksimal dan final atas rekomendasi-rekomendasi hasil pemeriksaan BPK di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang telah ditindaklanjuti oleh entitas pemeriksaan.