Medan, Kamis 14 Juli 2016 Netty Ratna Juita Sinaga memberikan keterangan Ahli di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan atas Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Realisasi Belanja Hibah untuk Sertifikasi Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Simalungun TA 2014 dengan terdakwa atas nama A.D S.H., M.H.
Dalam sidang tersebut, Ahli didampingi Kepala Subbagian Hukum, Jenny MB Lubis beserta staf Subbagian Hukum. Sidang dimulai pukul 11.00 wib. Dalam keterangannya, Ahli menjelaskan tugas dan wewenang BPK melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, jenis-jenis pemeriksaan, prosedur pemeriksaan dan secara khusus memaparkan temuan pemeriksaan terkait penyimpangan realisasi belanja hibah kepada Panitia Sertifikasi Aset Daerah Kabupaten Simalungun TA 2014.