Pada Selasa 20 Oktober 2015 , kembali BPK RI memberikan keterangan sebagai Ahli pada Pengadilan Negeri Medan, pemberian keterangan sebagai Ahli ini dilakukan Oleh Kepala Sub Auditorat Sumut I, R. Aryo Seto Bomantari,S.E.M.M.,Ak. dalam sidang Pra Peradilan terkait dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan tanah untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pemerintah Kabupaten Nias Selatan.
Dalam persidangan yang dimulai pada pukul 10.30 WIB tersebut ahli memberikan penjelasan mengenai kewenangan BPK dalam pemeriksaan pengelolaan keuangan daerah, jenis pemeriksaan, dan pemantauan tindak lanjut atas rekomendasi BPK.
Selanjutnya sidang ditutup dan agenda selanjutnya adalah pembacaan kesimpulan dari pihak pemohon dan termohon.