Pembinaan Pegawai BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara

Maraknya kasus judi online saat ini memang sangat meresahkan bagi tiap kalangan masyakarat. Dimulai dari kalangan masyarakat ekonomi menengah ke atas hingga menengah ke bawah tidak sedikit yang melakukan praktik judi. Bahkan, saat ini, sebagai akibat dari perkembangan teknologi yang disalah gunakan, beberapa orang dengan mudahnya dapat mengakses situs ataupun aplikasi judi online.

Rabu, 18 September 2024, bertempat di auditorium BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Kepala Perwakilan, Eydu Oktain Panjaitan didampingi para Kepala Subauditorat, melaksanakan pembinaan pegawai terkait pencegahan dan penanggulangan judi online dan segala bentuk judi lainnya yang dihadiri oleh seluruh pegawai.

Kepala Perwakilan dalam paparannya menjelaskan bahwa judi online itu sangat berbahaya dan dapat memberikan dampak buruk bagi diri sendiri dan bagi orang lain, khususnya untuk ASN yang terpapar judi online juga dapat memberikan dampak buruk bagi instansi di mana ia bekerja.

Dampak buruk yang berdampak pada ASN yang terpapar judi online yakni menurunnya kinerja dan produktivitas, masalah keuangan bahkan terlilit hutang, terkena gangguan mental, pelanggaran hukum dan etika, dan juga berdampak pada hubungan dengan keluarga dan lingkungan sosial.

Untuk beberapa kasus tertentu yang sudah terlalu berdampak, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil:

Pasal 7 : PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi Hukuman Disiplin.

Pasal 8 :

  • Ayat (1) :Tingkat hukuman disiplin terdiri atas: a) Hukuman disiplin ringan; b) Hukuman disiplin sedang; atau c) Hukuman disiplin berat.
  • Ayat (2) : Jenis hukuman dispilin ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (a) terdiri atas: a). Teguran lisan, b) Teguran tertulis, c). Pernyataan tidak puas secara tertulis.
  • Ayat (3): Jenis hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (b) terdiri atas:
  1. a) Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan;
  2. b) Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 9 (sembilan) bulan; atau
  3. c) Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan.
  • Ayat (4): Jenis hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (c) terdiri atas: a) Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan; b) Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan c) Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Pasal 9 ayat (1) huruf (d) : Hukuman Disiplin ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban: menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f, apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja.

Dan berdasarkan Hukum Pidana:

  1. UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (3):

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).”

  1. KUHP Pasal 303 Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
  2. Pasal 303 Bis KUHP Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Pemeriksa Ahli Utama, Joseph Sinaga, juga memberikan masukan untuk melakukan kegiatan – kegiatan yang lebih positif agar seluruh pegawai bisa tidak terpapar atau terepengaruh judi online.

Kepala Perwakilan mengimbau kepada seluruh pegawai agar terus menerapkan Nilai – Nilai Dasar BPK yakni Independensi, Integritas dan Profesionalisme dan core values ASN BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) dengan menjauhi situs – situs ataupun aplikasi judi online dan jangan pernah sekalipun mencobanya. “Mari sama – sama kita menjaga nama baik kita sebagai ASN BPK dengan menjauhi situs – situs judi online dan tidak menyalahgunakan sarana dan prasarana milik negara,” ajaknya.