Medan, 22 Maret 2016 – BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menyelenggarakan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) pada tanggal 22 Maret 2016. Acara tersebut diikuti oleh inspektorat Pemerintah Daerah se wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Bertempat di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, acara tersebut dibuka secara langsung oleh Kepala Perwakilan, Vincentia Moli Ambar Wahyuni, dalam sambutannya Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa kegiatan pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan merupakan wujud nyata BPK dalam rangka melakukan percepatan penyelesaian tindak lanjut hal tersebut didasarkan pada Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pasal 20 yang menyatakan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dan BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan tersebut.
Kepala Perwakilan berharap melalui kegiatan tersebut pemerintah daerah dapat meningkatkan hasil tindak lanjut rekomendasi yang diberikan oleh BPK.
Selain dihadiri oleh para Inspektur beserta staf Inspektorat dari 34 Pemerintah Daerah dan 2 BUMD di wilayah Provinsi Sumatera Utara, kegiatan ini juga diikuti oleh para auditor pemegang dosir masing-masing entitas yang terlibat. Kegiatan yang ditutup pada sore hari tersebut berlangsung dengan tertib dan lancar.