BPK RI memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Tebing Tinggi TA 2015. Sebelumnya BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian terhadap LKPD Kota Tebing Tinggi TA 2014.
Penyerahan LHP ini dilaksanakan Selasa, 21 Juni 2016, di Ruang Rapat Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. LHP atas LKPD Kota Tebing Tinggi TA 2015 ini diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, V.M. Ambar Wahyuni, kepada DPRD Tebing Tinggi, yang dalam hal ini diterima oleh Wakil Ketua DPRD, Mhd. Hazly Azhari. dan Walikota Tebing Tinggi, Umar Zunaidi Hasibuan.
Kriteria pemberian opini menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Penjelasan Pasal 16 ayat (1), opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria (a) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, (b) kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), (c) kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan, dan (d) efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).