Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting memegang laporan hasil pemeriksaan yang diterima dari Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Utara Eydu Oktain Panjaitan.
Medan, 16 Juni 2020 – BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumatera Utara TA 2019 kepada DPRD dan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Utara. Acara penyerahan dilaksanakan dengan kombinasi kehadiran fisik dan virtual.
Penyerahan dilaksanakan oleh Anggota V BPK RI, Bahrullah Akbar secara virtual melalui Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Eydu Oktain Panjaitan; kepada Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara, Baskami Ginting dan Gubernur Sumatera Utara, Eddy Rahmayadi.
Turut hadir secara langsung para Pimpinan Dewan, Ketua dan Sekretaris Fraksi, Ketua Komisi-Komisi, Ketua Bapemperda, Ketua Badan Kehormatan Dewan, Jajaran Pejabat di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, serta Tim Pemeriksa BPK. Sementara Anggota Dewan lainnya, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan Instansi Vertikal lainnya hadir secara daring (online).
Pemeriksaan atas LKPD merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK, dan sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan, Pasal 17 UU No. 15 Tahun 2004 mengamanatkan kepada BPK, untuk menyerahkan LHP atas LKPD tersebut kepada lembaga perwakilan, dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya. Pada tingkat Provinsi, LHP LKPD yang telah diperiksa BPK diserahkan kepada DPRD dan Gubernur, untuk selanjutnya diajukan sebagai rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD, sebagaimana diatur dalam ayat (1) pasal 31 UU Nomor 17 Tahun 2003.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara TA 2019, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas LKPD Provinsi Sumatera Utara TA 2019. Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah berhasil mendapatkan dan mempertahankan Opini WTP untuk yang ke-enam kalinya.
Anggota V BPK RI dalam sambutannya menyatakan bahwa opini WTP merupakan pernyataan professional pemeriksa mengenai “kewajaran” penyajian laporan keuangan dan bukan merupakan “jaminan” bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya.
Meskipun pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan, jika dalam proses pemeriksaaan ditemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka pemeriksa harus melakukan pengembangan prosedur audit dan mengungkapkanya dalam LHP.
Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima, lanjut Anggota V BPK.
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPK untuk opini terbaik yang diberikan atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Harapannya, dapat menjadi semangat untuk terus berupaya meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan dan memberikan hasil kerja yang terbaik untuk rakyat.