Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu Utara Kembali Raih Opini WTP

Medan, 25 Juni 2020 –  BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019 secara langsung kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara. Kegiatan dilaksanakan di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dengan tetap menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak atau social distancing dan menggunakan masker sebagai upaya untuk mencegah dan mengurangi penyebaran wabah Covid-19.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan diawali dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) kemudian Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Utara, Eydu Oktain Panjaitan menyerahkan LHP kepada Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara, H. Ali Tambunan, dan kepada Bupati Labuhanbatu Utara, H. Kharuddin Syah.

Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara menyerahkan Laporan Keuangan unaudited kepada BPK 5 hari sebelum batas waktu 31 Maret 2020, yaitu tepatnya tanggal 27 Maret 2020 dan meskipun dalam suasana wabah Covid-19, BPK telah menyelesaikan hasil pemeriksaannya. Pemeriksaan Laporan Keuangan bertujuan untuk memberikan opini, dimana opini BPK merupakan pernyataan professional pemeriksa atas kewajaran penyajian laporan keuangan dengan berdasarkan kepada Kesesuaian penyajian dengan SAP, Efektivitas SPI, Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,dan Kecukupan pengungkapan. Berdasarkan hal-hal tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Penyerahan LHP Kepada Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara
Penyerahan LHP Kepada Bupati Labuhanbatu Utara

 

 

 

 

 

 

Kepala Perwakilan dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara yang kembali meraih opini WTP setelah tahun lalu sempat turun menjadi opini WDP (Kab. Labuhanbatu Utara sempat meraih opini WTP 4 kali berturut-turut dari Tahun 2014 s.d. Tahun 2017) dan juga mengingatkan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara agar segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 20 ayat 3 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Bupati Labuhanbatu Utara menyampaikan ucapan terimakasih atas pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK. Ia menyebutkan opini WTP ini merupakan hadiah diakhir masa jabatannya. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Pemkab Labuhanbatu Utara yang turut melakukan berbagai upaya perbaikan tata kelola pemerintah berjalan dengan baik.

“Saya berharap pencapaian ini bisa menjadi penyemangat untuk bisa terus melakukan peningkatan, untuk terus meningkatkan akuntabilitas keuangan di masa yang akan datang,” tambahnya.