– Kisaran –
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menyatakan sudah siap menjalankan nota kesepakatan bersama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Provinsi Sumatera Utara terkait pelaporan dan pengelolaan keuangan negara melalui sistem Elektronik Audit (e-Audit).
Kesiapan tersebut tertuang dalam keputusan bersama Bupati Asahan dan BPK RI Provini Sumut No 20/KB/XVIII.MDN/01/2013 dan Nomor 01/PK/Inspek/2013 tentang petunjuk teknis pegembangan dan pegelolaan sistem informasi untuk akses data Pemkab Asahan dalam rangka pemeriksaan pengelolaan, tangungjawab keuangan negara.
“Pemkab Asahan sudah melakukan kesepakatan petunjuk teknis terkait e-Audit yang ditandatangani langsung oleh Bupati Asahan dan pihak BPK,” kata Kepala Inspektorat Kabupaten Asahan, Syarifuddin Nasution saat berbincang dengan MedanBisnis, Selasa (29/1) di Kantor Bupati setempat.
Syarifuddin yang didampingi Kepala Dinas Pegelolaan (DPPKA) Asahan Nazaruddin dan Kepala Bagian Humas dan Hukum Setdakab Asahan menyebutkan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepakatan tentang pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data antara BPK RI dengan pemerintah daerah Sumut pada bulan Juli 2012 lalu.
“Kini kita sudah dapat mengentri data tentang keuangan Asahan, bahkan saat ini sudah ada data yang kita entri. Artinya Pemkab Asahan sudah siap mengikuti kesepkatan tersebut,” ungkap Syarifuddin.
Tujuan kesepakatan dilakukan, adalah untuk mempermudah pengawasan dan pemeriksaan serta pengelolaan keuangan Negara. Begitu juga e-Audit ini nantinya akan menciptakan suatu sinergi secara elektronik antara informasi di BPK dan Asahan.
“Semoga dengan kesepakatan ini pengelolaan keuangan di Asahan semakin bagus dan terhindar dari persoalan, “ cetus Syarifuddin.
Sumber : Harian Medan Bisnis, 31 Januari 2013