Pemkab Asahan Harus Tanggung Jawab terhadap Temuan Kerugian Keuangan Daerah

-Kisaran-

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sumut meminta Pemkab Asahan proaktif melakukan penagihan pengembalian kerugian keuangan daerah sebesar Rp10,3 miliar dari hasil audit 2005-2010.

Humas BPK Perwakilan Sumut, Mikael PH Togatorop, mengatakan, Pemkab Asahan merupakan pihak yang paling bertanggung jawab terhadap temuan 27 kasus kerugian keuangan daerah hasil temuan BPK dan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) selama kurun waktu pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Asahan sejak tahun 2005-2010.

Tidak ada alasan jika kerugian keuangan daerah ini tidak bisa tertagih oleh pemerintah daerah setempat. “Setiap kerugian keuangan daerah harus bisa ditagih oleh pemerintah daerah sekalipun penagihan tersebut hingga ke ahli warisnya karena yang bersangkutan telah meninggal dunia. Sebab,yang namanya kerugian keuangan negara atau keuangan daerah sifatnya harus dikembalikan,” paparnya kemarin kepada SINDO.

Mikael menuturkan, meskipun sebagian besar temuan kerugian keuangan Pemkab Asahan tersebut merupakan temuan BPK,BPK tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penagihan atau menindaklanjuti temuan tersebut ke jalur hukum.Karena yang dirugikan adalah Pemkab Asahan, maka Pemkab Asahan menjadi pihak yang paling bertanggung jawab agar seluruh kerugian keuangan daerah tersebut bisa dikembalikan ke kas daerah.

“BPK sebagai badan audit pemerintah hanya berkewajiban untuk menemukan kasuskasus kerugian keuangan negara atau pemerintah daerah, kemudian memberikan saran penyelesaian kepada pemerintah daerah yang bersangkutan. Sementara masalah penindaklanjutan bukan menjadi urusan BPK,”paparnya.

Mikael menyebutkan,sesuai dengan peraturan perundangundangan, setiap temuan kerugian keuangan daerah wajib dikembalikan ke kas daerah.Bagi temuan yang tidak mengarah kepada tindak pidana korupsi, peraturan perundang-undangan memberikan limit waktu penyelesaian pengembalian kerugian keuangan tersebut selama 60 hari.

Sementara untuk yang mengarah indikasi tindak pidana korupsi, diberikan limit waktu satu bulan untuk segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerahsetempatke jalurhukum. “Jika memang pihak-pihak yang terlibat ini tidak juga mau mengembalikan meski telah ditagih berulang kali, langkah selanjutnya terserah pemda yang bersangkutan, apakah persoalan tersebut diserahkan ke proses hukum atau tidak,” ungkap dia.

Kerugian keuangan daerah Pemkab Asahan ini ditengarai didominasi oleh pejabat pemerintah daerah dan pengusaha. Persoalannya,sebagian pejabat ini sudah tidak bertugas lagi di Asahan. Menyikapi persoalan ini, Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) Pemkab Asahan menolak berkomentar.

“Untuk saat ini saya tidak berani berkomentar,”ujar Wakil Ketua TP –TGR Pemkab Asahan, Syarifuddin Harahap. Namun, Inspektur Inspektorat Pemkab Asahan ini akhirnya mengakui kerugian keuangan daerah hasil temuan BPK, Inspektorat Provinsi dan Inspektorat Kabupaten tersebut harus dikembalikan ke kas daerah oleh pejabat yang bersangkutan.

Sebab, sesuai dengan peraturan perundangundangan, setiap kerugian keuangan negara atau daerah harus dipulangkan. Namun, dia tidak bisa memastikan batas waktu pengembalian tersebut mengingat sudah cukup lamanya kerugian keuangan daerah tersebut tidak dikembalikan ke kas daerah oleh para pejabat dan mantan pejabat yang bersangkutan.

Alasannya, saat ini pihaknya sedang mempelajari bagaimana caranya agar kerugian keuangan daerah itu agar bisa dikembalikan.“Tugas kita adalah hanya mendorong dan menagih bagaimana kerugian keuangan daerah ini bisa dipulangkan,” pungkasnya.

Sumber : Waspada.co.id,  Kamis 30 Juni 2011