-Kisaran-
Sebanyak 27 kasus kerugian keuangan daerah Pemkab Asahan sejak tahun 2005-2010 sesuai hasil audit Badan pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) hingga kini belum dikembalikan ke kas daerah.
Padahal sesuai Permendagri No 5/1997 tentang tuntutan ganti rugi (TGR), kerugian yang jumlahnya mencapai Rp10,3 miliar itu harus dikembalikan ke daerah. Hal ini terungkap dalam laporan hasil pemantauan atas penyelesaian kerugian daerah oleh BPK Perwakilan Sumut tahun 2011yang diserahkan baru-baru ini ke DPRD. “Saya sangat terkejut saat membaca laporan ini karena saya baru tahu ternyata banyak kerugian keuangan daerah yang hingga kini belum juga dikembalikan ke kas daerah,” ujar salah seorang anggota DPRD Asahan yang minta namanya tidak ditulis.
Dia membeberkan, menurut laporan BPK terdapat 30 kasus kerugian keuangan daerah di Pemkab Asahan dengan nilai kerugian mencapai Rp12,1 miliar lebih.Namun,dari hasil pemeriksaan sampai 31 Desember 201 disebutkan bahwa dari 30 kasus tersebut, tiga di antaranya sudah diselesaikan dengan pembayaran ganti rugi yang mencapai Rp 1,78 miliar. Menurut dia,terungkapnya kerugian keuangan daerah yang belum dikembalikan ke kas daerah tersebut sangat mengejutkan karena angkanya yang sangat besar.
Ironisnya, Pemkab Asahan mendiamkan persoalan dan seolaholah tidak mau tahu atas kerugian keuangan daerah tersebut. Sementara itu ditengarai kerugian keuangan daerah Pemkab Asahan ini didominasi oleh pejabat pemerintah daerah, pengusaha dan termasuk diantaranya pejabat muspida. Akan tetapi persoalannya sebagian pejabat ini sudah tidak bertugas di Asahan.
Menyikapi persoalan ini, Wakil Ketua Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) Pemkab Asahan, Syarifuddin Harahap, mengatakan pihaknya tidak bisa memastikan batas waktu pengembalian tersebut mengingat sudah cukup lamanya kerugian keuangan daerah yang tidak dikembalikan ke kas daerah oleh para pejabat dan mantan pejabat yang bersangkutan.
Sumber : Waspada.co.id, Selasa 28 Juni 2011