Dalam rangka menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur bahwa Laporan Keuangan pelaksanaan APBD harus disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Lawas Utara dan Pemkab Nias menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2011 kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
Dengan ini, BPK Perwakilan Sumatera Utara sampai dengan Senin, 30 April 2012 telah menerima 31 (tiga puluh satu) LKPD Tahun Anggaran 2011 untuk dilakukan audit BPK. Adapun pemda yang menjadi entitas BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara secara keseluruhan meliputi 33 pemerintah kota/pemerintah kabupaten dan 1 pemerintah provinsi Sumatera Utara.
Selasa, 24 April 2012 Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara menyerahkan LKPD Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun Anggaran 2011 kepada BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. Laporan Keuangan tersebut diserahkan oleh Sekretaris Daerah Padang Lawas Utara, Husni Afghani Hutasuhut, kepada Kepala Subauditorat Sumut III, Aris Laksono.
Senin, 30 April 2012 Pemerintah Kabupaten Nias menyerahkan LKPD KabupatenNias Tahun Anggaran 2011 kepada BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. Laporan Keuangan tersebut diserahkan oleh Wakil Bupati Nias, Arosokhi Waruwu, kepada Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Muktini.