-Medan-
Walikota Medan, Rahudman Harahap, menghadiri acara pembahasan petunjuk teknis (juknis) pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara, hari ini.
Acara ini digelar dalam rangka mendukung pelaksanaan Elektronik Audit (E-Audit) yang akan dilakukan terhadap 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara. Untuk itu Pemko Sibolga, Kabupaten Humbang Hasudutan (Humbahas) dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dipilih sebagai tahap awal penerapan E-Audit tersebut.
Selain Walikota Medan, acara ini turut juga dihadiri Walikota Sibolga M Syarfi Hutahuruk, Asisten IV bidang Administrasi Umum dan Aset Perlengkapan Pemprovsu Asban Ritonga, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK Republik Indonesia Perwakilan Sumut Muktini, perwakilan dari Kabupaten Humbahas serta auditor.
Menurut Kepala BPK Perwakilan Sumut Muktini, pembahasan atau penyusunan petunjuk teknis untuk penerapan E-Audit ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti penandatanganan kesepakatan tentang pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk ases data oleh BPK dengan 33 pemerintahan kabupaten/kota di Sumut beberapa waktu lalu.
“Sebagai tahap awal, kita pilih 4 entitas yakni Pemko Medan, Pemko Sibolga, Kabupaten Humbahas dan Pemprovsu. Pertimbangannya, keempat entitas ini kita nilai sudah memiliki ketersediaan sistem dan memiliki data yang lengkap. Apalagi 3 dari 4 entitas yang kita pilih yaitu Pemko Medan, Pemko Sibolga dan Kabupaten Humbahas telah mendapatkan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” kata Muktini.
Setelah keempat entitas ini, Muktini berharap penerapan E-Audit ini juga dilakukan terhadap entitas lainnya. Dengan demikian penerapan E-KTP itu dilakukan di seluruh pemerintahan kabupaten/kota di Sumut. “Khusus untuk empat entitas, pusat sudah minta kepada kita agar secepatnya link sehingga akses data bias dilakukan,” ungkapnya.
Tujuan penerapan E-Audit ini, jelasnya, untuk meningkatkan efisiensi dalam rangka melakukan pemerriksaan. Selama ini setiap kali melakukan pemeriksaan terhadap satu entitas, BPK harus mendatangi entitas bersangkutan untuk mendapatkan data. Namun dengan E-Audit, BPK tak perlu mendatangi entitas. Cukup menggunakan peralatan eletroknik yang telah dipersiapkan. Di samping itu pengambilan data secara transparan dan sesuai dengan persetujuan entitas.
Dalam mengakses data, Muktini mengungkapkan pihaknya akan menjunjung beberapa prinsip seperti pengamanan. Artinya, data yang diambil BPK bersifat rahasia dan dipastikan keamanannya. Kemudian, tidak membebankan kepada entiotas yang bersangkutan. Lalu, transparan, maksudnya data yang diambil secara transparan atas persetujuan entitas.
“Selanjutnya prinsip fleksibel, artinya sistem ini akan dikembangkan sesuai mengikuti perubahan yang terjadi baik pada entitas maupun BPK,” ungkapnya.
Sementara itu Walikota Medan, Rahudman Harahap mengatakan, Pemko Medan siap untuk melaksanakan E-Audit dan perangkatnya telah dipersiapkan. Sedangkan peralatan IT nya akan dipersiapkan BPK.
“Saya berharap agar orang-orang yang dipersiapkan untuk menangani E-Audit ini harus benar-benar memahami secara teknis sehingga mengetahui hal-hal mana saja bisa diaudit dan online dengan BPK. Untuk itu kita menyambut baik dengan diterapkannya E-Audit ini. Saya harapkan E-Audit ini sudah dapat dilaksanakan pada 2013.” ujarnya.
Sedangkan Wali Kota Sibolga Syarfi Hutahuruk berharap agar BPK benar-benar menjaga kerahasian entitas yang diperiksa. Jangan sampai data yang diambil bisa diakses publik. Jika itu terjadi dia khawatir bahan kitu akan digunakan pihak-pihak tertentu untuk menekan pemerintah baik jkota mauopun kabupaten. “Jadi kami berharap BPK benar-benar menjaga kerahasian data yang diakses,’ harap Syarfi.
Sumber : Waspada, 8 September 2012