Kasus tindak pidana korupsi yang ada di Indonesia, seperti yang kita ketahui sudah semakin menjamur. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga negara yang terlibat langsung dalam pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara mau tidak mau harus ikut berperan langsung dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Salah satu peran BPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi adalah dengan memberikan keterangan ahli di persidangan tindak pidana korupsi.
Seperti yang hari ini (Kamis, 1 Desember 2011) dilakukan oleh Alwiyen Edison Situmorang, Pemeriksa pada Unit Pemeriksaan Investigatif BPK RI yang siang tadi memberikan keterangan ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Langkat, dengan terdakwa Buyung Ritonga. Dalam pemberian keterangan di persidangan, Ahli didampingi oleh Kasubag. Hukum dan Humas Perwakilan BPK RI Provinsi Sumatera Utara, Mikael P.H. Togatorop.
Dalam memberikan keterangannya, Ahli menjelaskan tentang jenis pemeriksaan yang ada di BPK dan mekanisme penghitungan kerugian keuangan negara/daerah sebagai akibat dari adanya penyimpangan terhadap proses pengelolaan keuangan negara/ daerah. Pada sidang tersebut ahli juga menjelaskan tentang hasil pemeriksaan investigatif di Kabupaten Langkat terkait dengan kasus yang sedang disidangkan.