Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga negara yang terlibat langsung dalam pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara harus ikut berperan langsung dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Salah satu peran BPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi adalah dengan memberikan keterangan ahli di persidangan tindak pidana korupsi.
Rabu, 6 Maret 2013 dilakukan oleh Maruahal Situmorang, Ketua Tim Senior pada Sub Auditorat Sumut III BPK RI yang memberikan keterangan ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas PU Kabupaten Deli Serdang, dengan terdakwa Faisal dkk. Dalam pemberian keterangan di persidangan, Ahli didampingi oleh Staff Sub Bagian Hukum Dan Humas Perwakilan BPK RI Provinsi Sumatera Utara, Edy Sahrum dan Awiek Prama Yudha.
Dalam memberikan keterangannya, Ahli menjelaskan tentang jenis pemeriksaan yang ada di BPK dan mekanisme penghitungan kerugian keuangan negara/daerah sebagai akibat dari adanya penyimpangan terhadap proses pengelolaan keuangan negara/ daerah. Pada sidang tersebut ahli menjelaskan tentang hasil pemeriksaan di Dinas PU Kabupaten Deli Serdang terkait dengan kasus yang sedang disidangkan.
Sidang yang dimulai pada pukul 16.00 WIB tersebut mendengarkan keterangan Ahli atas pertanyaan empat (4) orang Penuntut Umum dan lima (5) orang Penasehat Hukum Terdakwa. Pada pukul 20.00 Majelis Hakim menskors sidang, karena sudah terlalu malam, dan Majelis hakim belum memberikan pertanyaan kepada Ahli. Selanjutnya Majelis meminta Penuntut Umum untuk menghadirkan Ahli pada sidang berikutnya untuk mendengarkan keterangan Ahli dengan penanya dari majelis Hakim yang terdiri dari lima (5) orang diagendakan pada tanggal 20 Maret 2013 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan.